Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polisi Sita Ratusan Kayu Jati Gelondong, Ditemukan Petugas Gabungan di 2 Lokasi yang Berbeda

Zamrozi Wahyu • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:02 WIB
PENGAMANAN: Sebanyak 111 kayu jati yang iduga ilegal diamankan anggota gabungan di Dusun Bangkandel, Desa  Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Sabtu (31/5).
PENGAMANAN: Sebanyak 111 kayu jati yang iduga ilegal diamankan anggota gabungan di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Sabtu (31/5).

RadarBanyuwangi.id – Polisi dan petugas dari Perhutani KPH Banyuwangi selatan lagi panen temuan kayu jati illegal. Sebanyak 111 batang kayu jati gelondong yang diduga ilegal diamankan saat diangkut mobil truk dengan nopol P 8423 UZ di salah satu lahan kosong di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo pada Sabtu (31/5).

Selain itu, polisi dan petugas Perhutani juga berhasil menyita 43 batang kayu jati gelondongan yang disimpan di salah satu lahan kosong masuk Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (1/5). “Barang bukti kayu jati gelondong itu, langsung kami amankan di TPK Gaul, Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” kata Waka Perhutani (KPH) Banyuwangi Selatan, Giman.

Menurut Giman, terbongkarnya peredaran kayu jati ilegal itu setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya kayu tanpa dokumen atau ilegal di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dari laporan itu, dilakukan penyeliddikan dan menemukan 27 batang kayu diangkut truk, dan 84 batang kayu jati ilegal di lahan yang tidak jauh dari lokasi pertama. “Pertama pelaku mengambil 27 batang kayu dan akan mengambil 84 batang kayu lainnya, tapi keburu kita gerebek,” katanya.

Dari total 111 batang kayu jati gelondongan dengan diameter 19 centimeter sampai 22 centimeter dan panjang dua meter keatas itu, kata dia, diduga hasil penjarahan dari hutan di Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Curahjati dan RPH Gaul. “Sopir truk berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Giman, semua dilimpahkan ke Polsek Purwoharjo. Sopir truk berinisial D, juga diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. “Selain sopir, juga ada teman sopir juga kita serahkan ke polisi,” cetusnya.

Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, masih melakukan pendalaman terhadap kasus illegal logging itu. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan. “Masih proses lidik, dan kasus terus kita dalami,” tuturnya.

Untuk penemuan 43 batang kayu jati gelondongan, ditemukan di lahan kosong Dusun Sumberjambe, Desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (1/5). “Kita menemukan tumpukan kayu jati gelondongan tanpa dokumen,” terangnya.

Dari 43 batang kayu jati itu, jelas dia, 38 batang kayu jati di temukan di lahan kosong dan lima batang kayu jati masih berada di gerobak. “Di dekat gerobak ada motor, semua kita amankan di TPK Gaul, sedangkan gerobak beserta sepeda motor diamankan di Mapolsek Bangorejo,” ungkapnya.

Untuk ukuran kayu yang ditemukan di tempat ini, tambah Giman, berdiameter 19 centimeter sampai 30 centimeter. Untuk panjang kayu dua sampai lima meter. Semua kayu ini, diduga hasil jarahan di hutan (RPH) Sumberjambe. “Itu di hutan produksi,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Bangorejo, Ipda Lestari Widodo menagatakan, penemuan kayu tanpa dokumen dan tanpa tuan itu terjadi pada Minggu (1/5). Petugas gabungan mendatangi lokasi serta mengamankan barang bukti. “Barang bukti kami amankan, untuk kasus tersebut masih dalam proses lidik,” katanya.(cw3/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#jati gelondongan #illegal logging #Perhutani #KPH Banyuwangi Selatan #kayu jati