RADARBANYUWANGI.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi kembali menyampaikan pandangannya terkait polemik penertiban toko modern berjejaring oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Sebagai organisasi sosial keagamaan, PCNU menegaskan pentingnya peran serta dalam menjaga kemaslahatan umat, termasuk dalam hal kebijakan ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rais Syuriah PCNU Banyuwangi KH Masykur Ali, didampingi Mustasyar H Achmad Wahyudi, dalam pertemuan di kantor PCNU Banyuwangi pada Kamis sore (16/5).
“Sebagai jamiyah diniyah ijtimaiyah, kami merasa bertanggung jawab terhadap upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, PCNU Banyuwangi merasa perlu memberikan pandangan atas langkah penertiban toko modern berjejaring oleh Pemkab,” ujar KH Masykur.
Menurutnya, penutupan toko-toko modern tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi perizinan semata. Yang lebih penting adalah mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekonomi lokal.
“Rantai pasok barang yang tersentral dan tak memberi ruang bagi produk lokal telah menjadi ancaman nyata bagi produsen daerah,” jelas pengasuh Ponpes Ibnu Sina, Dusun Jalen, Desa Genteng Kulon itu.
KH Masykur menambahkan, menjamurnya gerai toko ritel berjejaring juga berdampak pada matinya toko-toko kelontong milik masyarakat kecil.
“Berbagai riset ilmiah menunjukkan bahwa toko modern berjejaring telah menjadi kompetitor yang mematikan usaha kecil di sekitarnya,” imbuhnya.
Namun, PCNU Banyuwangi juga menekankan perlunya kebijakan yang bijaksana dalam menyikapi toko ritel yang sudah terlanjur berdiri.
Penutupan secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan efek negatif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menurunnya kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Banyuwangi.
Sebagai solusi, PCNU menawarkan sejumlah rekomendasi:
- Penyertaan Produk Lokal: Toko modern yang tetap beroperasi wajib menjual produk lokal dengan persentase tertentu, misalnya 30–50 persen.
- Pembinaan Produsen Lokal: Pemerintah dan pengelola toko modern harus membina pelaku usaha lokal agar dapat memenuhi standar kualitas produk.
- Penguatan Toko Kelontong: Pemkab berkewajiban membina toko-toko kelontong agar bisa naik kelas dan mampu bersaing secara sehat.
- Penegakan Aturan: Pengelola toko modern yang tidak mematuhi ketentuan harus dikenai sanksi tegas.
“Ini adalah bentuk ikhtiar kami untuk mewujudkan kemaslahatan umat, pemerataan ekonomi, dan menjaga sumber penghidupan masyarakat luas,” tegas KH Masykur, yang diamini oleh Ustad Achmad Wahyudi.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Banyuwangi telah menertibkan sejumlah toko modern berjejaring yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan toko waralaba.
Surat peringatan dikirimkan ke hampir seluruh minimarket yang terindikasi berjaringan, termasuk delapan milik pengusaha lokal. (*)
Editor : Ali Sodiqin