Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polemik Pengelolaan RTH Maron Kecamatan Genteng Masuk ke Jalur Hukum

Salis Ali Muhyidin • Selasa, 13 Mei 2025 | 16:36 WIB
DIPERTANYAKAN: RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng kembali disoal pengelolaannya kemarin (12/5).
DIPERTANYAKAN: RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng kembali disoal pengelolaannya kemarin (12/5).

RadarBanyuwangi.id - Legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, ternyata masih belum tuntas. Polemik terkait aset milik Pemkab Banyuwangi yang dikontrak Pemerintah Desa (Pemdes) Genteng Kulon, kini masuk ke jalur hukum, Senin (12/5).

Aktivis Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto yang selama ini getol mempersoalkan legalitas pengelolaan RTH Maron mengatakan, pada Selasa (8/4) pihaknya telah resmi melaporkan Pemdes Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi. “Pada Jumat (9/5), saya sudah dimintai keterangan Penyidik Polresta Banyuwangi sebagai pelapor terkait persoalan ini,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Sugiarto menyebut, laporan itu berdasar pengelolaan RTH Maron oleh Pemdes Genteng Kulon melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembu Suro, menurutnya tidak dilandasi legalitas yang sah. “Ini aset Pemkab, selama ini dikelola Bumdes, lalu dikelola pihak ketiga (Pokmas). Pertanyaannya, sebelum adanya kontrak dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), uang itu disetorkan ke mana,” ujarnya.

Sugiarto menyampaikan langkah hukum yang ditempuh ini terpaksa diambil lantaran Pemdes Genteng Kulon kekeuh mempertahankan pengelolaan aset tersebut. Itu dibuktikan dengan penarikan retribusi parkir setiap kali pengunjung datang yang dilakukan oleh Pokmas Laron Boro. “Kalau masih melakukan pungutan, secara tidak langsung mengklaim itu asetnya. Apalagi sejak 2017 lalu Pemdes membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan ini,” ucapnya.

Laporannya itu, terang dia, akhirnya ditindaklanjuti Polresta Banyuwangi setelah dibuatkan laporan yang sama dan diregisterkan ke Polda Jatim. “Awalnya ada pihak lain yang laporan di satu TKP yang sama. Mungkin saat itu tidak segera ditindaklanjuti,” ungkapnya seraya menyebut laporannya itu terkait dugaan tinda pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Desa Genteng Kulon, Supandi menanggapi biasa laporan Sugiarto tersebut. Menurutnya, selama merasa tidak melakukan tindakan sesuai tuduhan, dan ia tidak perlu memberikan pembelaan. “Biarkan saja, yang penting saya tidak melakukan sesuai tuduhan dia. Tidak perlu ditanggapi,” katanya saat dikonfirmasi via telepon seraya mengaku tengah sakit sehingga tidak bisa ditemui.

Seperti diberitakan harian ini pada Rabu (14/6/2023), legalitas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng disoal oleh warga yang mengatasnamakan Rakyat Blambangan Bersatu (RBB). Mereka melakukan audiensi di Kantor Camat Genteng.

Audiensi yang dimulai pukul 10.00 itu, hadir Kepala Desa Genteng Kulon Supandi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lembu Suro, Desa Genteng Kulon Widianto, dan Camat Genteng Satriyo. “Kami ingin mempertanyakan legalitas pengelolaan RTH Maron oleh BUMDes Lemburu Suro,” cetus juru bicara RBB, Sugiarto.

Sugiarto menanyakan sejak kapan RTH Maron itu dikelola BUMDes. Menurutnya, itu cacat administrasi lantaran sertifikat tanah yang menjadi lokasi tempat tongkrongan anak muda itu masih atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. “Sertifikat hak pakai nomor: 9/1987 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, itu tertuang dalam sertifikat yang berbunyi berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk I Jawa Timur di Surabaya,” ujarnya.(sas/abi)

 

Editor : Agus Baihaqi
#polemik #pemkab banyuwangi #kabupaten banyuwangi #polresta banyuwangi #BPKAD #pokmas #legalitas #BUMDes #RTH Maron Genteng