Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Cegah Kebakaran, Damkarmat Cek Ketersediaan APAR di SPBU Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Selasa, 29 April 2025 | 13:15 WIB
DIPERIKSA: Petugas Damkarmat melakukan sidak sejumlah SPBU dan pom mini untuk memastikan ketersediaan alat pemadam api, Senin (28/4).
DIPERIKSA: Petugas Damkarmat melakukan sidak sejumlah SPBU dan pom mini untuk memastikan ketersediaan alat pemadam api, Senin (28/4).

RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Banyuwangi terus melakukan upaya pencegahan kebakaran di Bumi Blambangan.

Senin (28/4) instansi tersebut mengerahkan tim untuk memastikan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banyuwangi.

Setidaknya, 49 unit SPBU dan pom mini menjadi sasaran inspeksi kali ini. Petugas Damkarmat melakukan pengecekan untuk memastikan alat pemadam api ringan dan alat proteksi perlindungan dari kebakaran sudah memenuhi standar yang berlaku.

Kepala Dinas Damkarmat Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan melalui Bidang Pencegahan Agus Supriyanto mengatakan, inspeksi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran proteksi kebakaran, terutama di SPBU.

”Dalam inspeksi ini kami masih banyak menemukan media alat pemadam kebakaran yang belum sesuai standar. Ini menjadi tugas kami untuk mendorong semua SPBU menggunakan media proteksi kebakaran yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 180/2022 dan keselamatan kerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” terang Agus.

Agus menambahkan bahwa dari beberapa SPBU yang telah diperiksa, baru tujuh SPBU yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran sesuai standar.

”Selebihnya masih menggunakan media yang tidak sesuai, baik dari segi jenis maupun penempatan,” katanya

Selain itu, lanjut Agus, Damkarmat juga menemukan adanya vendor pengisian ulang APAR yang mengeluarkan sertifikasi keselamatan, padahal mereka tidak memiliki kewenangan resmi untuk itu.

”Sertifikasi hanya boleh diberikan oleh lembaga yang sudah terakreditasi dan memiliki tenaga pemeriksa berkualifikasi,” tegasnya.

Pada tahun 2025 ini, imbuh Agus, Damkarmat Banyuwangi memang baru bisa melakukan pengawasan lebih intensif karena sudah memiliki personel bersertifikat pemeriksa alat proteksi kebakaran.

Terkait sanksi, pihaknya akan menindak SPBU yang tidak segera memenuhi standar.

”Langkah pertama adalah pemberian Surat Peringatan (SP) 1 setelah inspeksi awal. Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan, akan diberikan SP 2. Pada kunjungan ketiga, bila tetap tidak sesuai, kami berhak memberikan tanda atau plakat khusus di lokasi tersebut bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan instansi terkait,” jelasnya.

Agus menyebut, upaya ini dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan luasnya wilayah Banyuwangi.

”Setiap hari kami targetkan pemeriksaan terus berjalan, termasuk di wilayah Kalibaru hingga wilayah selatan Banyuwangi,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#SPBU #apar #banyuwangi #Damkarmat