RadarBanyuwangi.id - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Pemerintah Desa (Pemdes) Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, AR, 33, yang ditangkap anggota Satreskoba Polresta Banyuwangi karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba, untuk sementara jabatannya masih aman. Kepala Desa (Kades) Kebunrejo, Dedie Suharto belum berani langsung memecatnya, Kamis (24/4)
Sekretaris Desa (Sekdes) Kebunrejo, Anang Fauzi mengatakan untuk sementara posisi Kasi Pemerintahan di desanya dibiarkan kosong. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan dan aturan di kantornya. “Belum tahu kapan dilakukan pergantian, dan bagaimana nasib AR,” terangnya.
Menurut Anang, untuk AR yang baru ditangkap polisi karena dugaan pengedar sabu, selama ini menjadi perhatian serius dari Pemdes Kebunrejo. Sebab, pegawainya itu jarang masuk ke kantor. “Kita sudah mengirim SP (surat peringatan) 1, dan baru mengirim SP 2, karena tidak masuk kantor,” terangnya.
Bila SP 2 yang diserahkan karena tidak pernah masuk kantor tidak diindahkan, jelas dia, maka pada 24 Mei 2025 akan dikirim SP 3. Bila telah dikirim SP 3 ini, berarti masuk pelanggaran berat. “Kemungkinan setelah itu akan kita buatkan surat pemberhentiannya,” cetusnya.
Untuk SP 2 pada AR yang dibuat karena masalah absensi itu, terang dia, diserahkan kepada keluarganya di rumah, karena saat itu AR tidak ada. “Karena yang bersangkutan tidak ada, suratnya kami serahkan ke orang tuanya,” katanya.
Anang mengaku untuk proses dan pengganti kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan di desa ini akan menunggu intruksi dari kades untuk tindakan selanjutnya. “Jujur, ini baru pertama kali bagi kami, makanya kami juga tidak mau gegabah, akan bertindak sesuai SOP saja,” jelasnya seraya menyebut tugas Kasi Pemerintahan untuk sementara dirangkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu dari tujuh tersangka narkoba yang ditangkap Polresta Banyuwangi, seorang perangkat Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pria berinisial AR, 33, itu diciduk anggota Satresnarkoba Polresta Banyuwangi pada Sabtu (19/4) malam. Sehari-harinya AR bekerja sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa.
AR ditangkap polisi di pinggiran jalan masuk Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu paket sabu seberat 50 gram. “Kami juga sita satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, dan berbagai perlengkapan pengemasan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi