Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Waspada, Polri Mulai Berlakukan Sanksi Tilang Berbasis Poin: Laka Tewas hingga Tabrak Lari SIM Bisa Langsung Dicabut

Niklaas Andries • Sabtu, 4 Januari 2025 | 04:40 WIB

SISTEM POINT: Sanksi tilang berbasis poin diterapkan polri mulai tahun 2025 ini
SISTEM POINT: Sanksi tilang berbasis poin diterapkan polri mulai tahun 2025 ini
Radarbanyuwangi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan aturan terbarunya di tahun 2025 ini. Salah satunya terkait penerapan skema tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Penerapan tilang dengan sistem poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

 "Januari ini sudah berlaku traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Pemberian poin ini akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Dalam mekanismenya, nantinya masyarakat yang memiliki SIM akan mendapatkan 12 poin permulaan sebagai generate point system.Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelorakan Program Mayur Kamtibmas di Jumat Berkah

"Jadi ada 12 poin, seseorang mendapatkan SIM itu mempunyai 12 poin," ujarnya.

Poin itu akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggarannya. Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan paling berat yakni 5 poin.

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu (pengurangan) 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.

Bila poin pelanggaran telah mencapai angka 18, maka polisi bisa langsung mengambil sikap tegas. Caranya dengan melakukan penarikan dan pemblokiran sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. 

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan selama berkendara. Karena, keselamatan merupakan prioritas utama.

"Pastikan kondisi fisik sehat dan kendaraan dalam keadaan prima. Gunakan aplikasi navigasi untuk informasi lalu lintas terkini, manfaatkan rest area untuk beristirahat guna menghindari kelelahan," ucapnya.

"Pastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan. Polri berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari kita jadikan Tahun Baru 2025 sebagai momentum untuk terus bersatu dan membangun bangsa yang lebih baik," paparnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#surat izin mengemudi #Tabrak Lari #Generate #SIM #korlantas polri #aplikasi #laka tewas #merit point system #korlantas #Pengurangan #traffic record #system #point