Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Aksi Bongkar Kuburan di Plampangrejo Banyuwangi, Jenazah 7 Hari Dikubur, Perdunu: Meninggal Ahad Legi Bisa untuk Ajian Sirep dan Menghilang

Dedy Jumhardiyanto • Rabu, 3 Juli 2024 | 09:00 WIB
SELAMAT: Sejumlah tokoh masyarakat menggelar doa di makam Eka Duwi yang dibongkar orang tak dikanal pada Sabtu (29/6).
SELAMAT: Sejumlah tokoh masyarakat menggelar doa di makam Eka Duwi yang dibongkar orang tak dikanal pada Sabtu (29/6).

Radarbanyuwangi.id  – Pembongkaran makam Eka Duwi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Krajan, Desa Plampangrej, Kecamatan Cluring pada Sabtu (29/6), mengundang perhatian sejumlah kalangan.

Apalagi, kain kafan yang membungkus jenazah sempat digunting dibagian pinggang, dan dua tali pocong bagian kepala dan badan juga hilang.

Ada yang menyebut, almarhum Eka Duwi yang meninggal bertepatan pada Minggu (23/6) atau weton Ahad Legi, itu bisa dibuat untuk kepentingan ritual tertentu.

“Pengambilan tali pocong biasanya dihitung berdasarkan waktu meninggal dan pengambilannya,” cetus Ketua Umum Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu), Abdul Fattah Hasan.

Menurut pria yang biasa disapa Gus Fattah itu, almarhumah Eka Duwi itu meninggal pada Ahad Legi, itu bagi sebagian orang dianggap keramat.

“Itu meninggalnya pas Ahad Legi, dan kuburan dibongkar untuk diambil tali pocong dan kain kafan pada tujuh harinya yang bertepatan Sabtu Pahing, biasanya ini untuk mempengaruhi orang,” ungkapnya.

Bisa juga, kata Gus Fattah, pengambilan tali pocong dan kain kafan dibagian tertentu, itu dibuat jimat agar aksi yang dilakukan dengan melakukan perbuatan tertentu, tidak bisa terlihat.

“Tali pocong dan kain kafan bisa untuk jimat seperti dapat menghilang, karena tidak diketahui orang lain,” katanya.

Selain itu, masih kata Gus Fattah, jika orang meninggal pada Ahad Legi, tali pocong dan kain kafannya juga bisa untuk aji sirep dan asmara, bukan untuk kesaktian kanuragan.

“Rumusnya itu, maksimal tujuh hari atau maksimal 40 hari diyakini memiliki kekuatan doktrin yang melekat, mitosnya seperti itu,” bebernya.

Praktik mengambil tali pocong pada jenazah yang meninggal hari tertentu, jelas dia, merupakan praktik dukun-dukun lama yang hari ini sudah banyak ditinggalkan.

Bahkan, praktik semacam itu dinilai cukup menyesatkan. “Kami sering menyampaikan agar praktisi paranormal memberi solusi yang baik, bukan solusi menyesatkan,” cetusnya.

Gus Fattah menyayangkan atas praktik pembongkaran kuburan di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring itu. Dalam beberapa pertemuan pelaku spiritual, ia kerap menyampaikan agar masyarakat menggunakan akalnya.

“Jika didoktrin oleh paranormal dan pelaku spiritual yang tidak masuk akal, melanggar norma agama, dan norma sosial, hendaknya jangan dianut begitu saja. Masyarakat harus mulai berfikir cerdas jika di doktrinasi dengan yang tidak rasional,” tegas pria asal Desa/Kecamatan Tegalsari itu.

Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono mengatakan tidak ada hal yang mencurigakan sebelum ataupun sesudah kejadian pembongkaran kuburan tersebut. “Sekarang masih menjadi buah bibir di masyarakat,” katanya.

Dari keterangan juru kuncu makam, jelas dia, tidak pernah melihat ada orang yang mencurigakan sebelum ditemukan salah satu kuburan yang dibongkar itu. “Pelaku sepertinya cukup hapal dengan lokasi kuburan,” ujarnya.(ddy/abi)

 

Editor : Niklaas Andries
#perdunu #ahad legi #tali pocong #Norma Agama #sirep #kuburan #ritual #sabtu pahing #Buah bibir #weton #kafan #banyuwangi #jenazah