Radarbanyuwangi.id – Masyarakat yang berniat untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM) harus mempersiapkan tambahan berkas persyaratan administrasi dalam pengurusannya. Ini menyusul rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan memulai uji coba untuk aturan baru pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dimana untuk mengajukan pembuatan SIM, masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Dan, peraturan baru membuat SIM ini akan diujicobakan pada tujuh cakupan Kepolisian Daerah (Polda). Ketujuh Polda itu diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
"Ya, uji coba implementasi pembuatan SIM baru ini akan dilakukan di tujuh wilayah kepolisian daerah. Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.
Uji coba dimulai pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Syarat kepemilikan BPJS sendiri mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres itu mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. (*)
Editor : Niklaas Andries