Selain mengamankan truk beserta kayu jati yang masih gelondongan, petugas gabungan juga mengamankan sopir truk, Bayu Nova Nurrohim, 24, warga Dusun Mulyorejo Desa Bader, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
“Jumlahnya ada 53 gelondong dengan total volume 3.590 meter kubik,” cetus Administrator (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admojo.
Saat ditanya terkait dokumen kayu jati yang dibawa, imbuh Wahyu, sang sopir menunjukkan surat keterangan izin tebang kayu rakyat dari Desa Pesanggaran dan dari Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo dengan pembeli atas nama Rybet Eko Hari Prasetyo asal Dusun Ringinmulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kasus illegal logging ini masih dilakukan penyelidikan. Sopir truk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. “
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran masih melakukan pendalaman penyelidikan berdasar surat keterangan izin tebang dari desa,” katanya.
Selain mengamankan truk yang mengangkut 53 gelondong kayu jati itu, Kapolsek menyampaikan pada Kamis (9/5) sekitar pukul 00.30, juga menangkap truk bermuatan kayu jati ilegal di jalan raya Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. “Kami menangkap dua truk,” ujarnya. (rei/abi)
Editor : Niklaas Andries