Jawa Pos Radar Situbondo – Puluhan warga melakukan demo di kantor Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo, Senin (23/10).
Mereka menilai kebijakan Kepala Desa (Kades) Demung dianggap mempermainkan empat ahli waris dalam pengurusan tanah yang terkena pembebasan lahan tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi).
Pantauan Jawa Pos Radar Situbondo, puluhan massa bergerak dari selatan balai desa sambil membaca tahlil sebagai simbol matinya Kades Demung yang dianggap gagal menyelesaikan konflik agraria. Mereka juga membawa poster dengan beberapa tulisan kekecewaan.
Begitu tiba di gerbang Balai Desa, pendemo sudah dihalangi oleh anggota Polsek Besuki yang datang lebih awal untuk melakukan pengamanan. Namun, pendemo tetap menerobos masuk.
Mereka juga berteriak-teriak meminta Kades Demung berhenti dari jabatannya. “Berhenti saja jadi Kades, kalau hanya urus masalah tanah tidak bisa,” ungkap salah satu pendemo.
Kuasa hukum empat ahli waris, Yason Silvanus mengatakan, demo tersebut dilakukan karena pihak ahli waris merasa dibohongi dan dipermainkan oleh Kades Demung terkait persoalan hak kempemilikan tanah yang saat ini diakui oleh ahli waris Agus Wedi.
”Tanah klien kami sebagian sudah diakui oleh ahli waris dari Agus Wedi. Ini sebagaimana keterangan Kades berdasarkan kerawangan desa,”ungkap Yason.
Kata dia, selama ini empat ahli waris belum pernah menjual tanahnya maupun sebagian tanahnya kepada siapa pun. Tetapi Kades menegaskan kalau tanah kliennya sudah dimiliki oleh Faris ahli waris dari almarhum Agus Wedi.
“Ada pengakuan dari Kades yang sudah memanggil klien kami. Tapi secara faktanya tidak bisa menunjukkan bukti-bukti peralihan hak-hak nya,” tegas Yason.
Anggota DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Malang Raya itu berpendapat, seharusnya perangkat desa sudah mendeteksi sejak dini adanya konflik agraria yang terjadi di desa. Sehingga tidak terjadi konflik seperti saat ini.
“Semuanya harus diklarifikasi. Kalau belum jelas klarifikasinya lalu diberikan ke BPN tentu hal ini akan menimbulkan penipuan terhadap BPN. Sebab, BPN tidak mengetahui apa-apa persoalan sengketa yang terjadi di lapangan, jika sudah ada kebijakan dari Kades ya BPN tinggal iya saja,” katanya.
Disebutkan, tuntutan demo tersebut hanya satu poin, yaitu mendesak Kades mempertemukan kliennya dengan sejumlah orang yang bersangkutan dengan peralihan tanah tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan pada tanggal 02 November mendatang, diharapkan ada titik terang persoalan.
“Yang kami butuhkan adalah fakta berdasarkan riwayat dan historisnya. Kalau belum ada kejelasan, tentu kami tempuh upaya hukum dengan cara melapor ke Mapolres Situbondo, atau cara kedua yaitu menggugat ke PN Situbondo,” tutup Yason.
Recy Rikardo, penasehat hukum Kades Demung menegaskan, sudah ada titik temu dalam pertemuan tersebut.
Yaitu mengadakan pertemuan lanjutan dan memanggil pihak terkait yang mengetahui silsilah berpindahnya tanah dari empat ahli waris kepada Faris ahli waris dari almarhum Agus Wedi.
“Dalam pertemuan ini menemukan tanda sepakat yaitu mengatur pertemuan di minggu yang akan datang. Saya juga berharap pertemuan selanjutnya bisa membuahkan hasil yang bagus,” pungkas Recy. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin