KALIBARU, Jawa Pos Radar Genteng – Unit Reskrim Polsek Kalibaru terus melakukan pengembangan kasus illegal logging yang menjerat tujuh kawanan pelaku di hutan petak 74 B, BKPH Kalibaru, KRPH Kalibaru Manis, Perhutani KPH Banyuwangi Barat, wilayah Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Ketujuh tersangka Sunari, 41; M Kusman, 37; Arif Hidayatulloh, 37; Solehudin, 41; Misgih, 53; M Afandi, 23; dan Rizki Sugianto Putra, 24, yang semuanya warga Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru masih terus menjalani pemeriksaan di polsek, Selasa (10/10). “Ketujuh tersangka masih kita periksa,” terang Kanit Reskrim Polsek Kalibaru, Aiptu Sujarwadi.
Menurut Sujarwadi, selain memeirksa tersangka, anggotanya juga minta keterangan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus illegal logging ini. “Kami masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Perhutani,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Dari hasil koordinasi itu, terang dia, sudah berhasil menemukan lokasi pohon yang tumbang dan ditebang oleh kawanan pelaku di petak 74 B, BKPH Kalibaru, KRPH Kalibaru Manis, Perhutani KPH Banyuwangi Barat. “Kami sudah mendatangi lokasi penebangan kayu itu, tempatnya lumayan jauh di kaki Gunung Raung,” terangnya.
Sujarwadi menyebut, lokasi perusakan hutan itu di jalur pendakian Gunung Raung. Kawanan pelaku itu, beraksi mengambil momen saat pendakian Gunung Raung yang sedang tutup sementara. “Lokasinya di antara Pos 1 dan Pos 2 (Pendakian Gunung Raung). Di sana ada bekas potongan pohon Wuru itu,” cetusnya.
Sujarwadi menyebut, dari hasil pemeriksaan para pelaku illegal logging itu, otaknya Sunari yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Kalibaru Wetan. “Pelaku (Sunari) ini ketua LMDH di Desa Kalibaru Wetan,” sebutnya.
Sunari ini, jelas dia, diduga juga sering melakukan aksi pembalakan liar. Hanya saja, aksinya itu selalu luput dari pengawasan petugas. “Sudah sering diperingatkan, tapi tetap diteruskan, akhirnya tertangkap juga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Kalibaru panen tangkapan maling kayu, Senin (9/10). Sebanyak tujuh orang yang diduga perusak hutan di wilayahnya, berhasil ditangkap. Para pelaku itu, kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek untuk menjalani pemeriksaan.
Ketujuh tersangka itu Sunari, 41; M Kusman, 37; Arif Hidayatulloh, 37; Solehudin, 41; Misgih, 53; M Afandi, 23; dan Rizki Sugianto Putra, 24, semuanya tinggal di Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. “Mereka kita tangkap setelah membawa kayu wuru yang sudah dipotong dari jalur pendakian Gunung Raung,” terang Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata melalu Kanit Reskrim, Aiptu Sujarwadi..
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 25 kayu olahan yang sudah dipotong dengan ukuran delapan centimeter kali 12 centimeter kali 4,5 centimeter. Selain itu, juga menyita tujuh sepeda motor prtolan yang digunakan mengangkut kayu hasil curian. “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan,” katanya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi