Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ikrar Wakaf Masjid Cheng Hoo Akhirnya Terlaksana, Kini Sudah Tercatat di KUA Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Senin, 2 Oktober 2023 | 17:07 WIB
TEKEN: Kadapi Kadiso menandatangani ikrar wakaf untuk Masjid Muhammad Cheng Hoo dan Lembaga Pendidikan dan Kemakmuran Umat Islam di kampus KLLC pada Sabtu (30/9).
TEKEN: Kadapi Kadiso menandatangani ikrar wakaf untuk Masjid Muhammad Cheng Hoo dan Lembaga Pendidikan dan Kemakmuran Umat Islam di kampus KLLC pada Sabtu (30/9).

RadarBanyuwangi.id - Setelah penantian panjang, ikrar wakaf Masjid Cheng Hoo akhirnya bisa terlaksana pada Sabtu (30/9).

Ikrar Wakaf yang dilaksanakan di kampus KLLC, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi itu, juga langsung tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuwangi.

Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut dihadiri langsung oleh wakif alias pihak yang mewakafkan harta-benda miliknya, yakni Kadapi Kadiso.

Hadir pula Edi Sulistyo Cahyono Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan).

Tidak hanya itu, ikrar wakaf juga dihadiri Saksi I Setija Tjahjono Boedi, Saksi II Sugito, serta sejumlah masyarakat setempat.

Ikrar wakaf tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuwangi Ahmad Sakur Isnaini sebagai pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Hadir pula Lurah Tamanbaru Arifudin, serta pengurus Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo, dan Direktur Jawa Pos Radar Banyuwangi (JP-RaBa) Samsudin Adlawi.

Tepat pukul 10.30, Kadapi Kadiso sebagai wakif secara tegas membacakan ikrar wakaf di hadapan seluruh hadirin.

Kepala KUA Banyuwangi Ahmad Sakur Isnaini mengatakan, ikrar wakaf ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

“Sesuai perintah putusan yang mana harus tercatat di KUA Banyuwangi,” ujarnya.

Sebagai pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf, lanjut Sakur, pihaknya membuatkan akta ikrar dengan ditandatangani dan diketahui para saksi.

Mereka adalah Kadapi Kadiso sebagai Wakif, Edi Sulistyo Cahyono sebagai Nazhir, serta Saksi I Setija Tjahjono Boedi dan Saksi II, Sugito.

DAPAT PERSETUJUAN KELUARGA: Kadapi Kadiso membacakan ikrar wakaf disaksikan pihak KUA Banyuwangi, pengurus Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo, pihak nazhir, dan sejumlah warga sekitar.
DAPAT PERSETUJUAN KELUARGA: Kadapi Kadiso membacakan ikrar wakaf disaksikan pihak KUA Banyuwangi, pengurus Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo, pihak nazhir, dan sejumlah warga sekitar.

“Dalam ikrar wakaf tersebut, ada dua akta ikrar wakaf dengan nomor WT.1/0010/3510161/2023 dan WT.1/0011/3510161/2023, yang menyebutkan bahwa dua bidang tanah yang berada di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, dengan luas 3.210 meter persegi dengan Sertifkat Hak Milik Nomor 104 dan tanah seluas 13.100 meter persegi dengan Sertifkat Hak Milik Nomor 251, diserahkan kepada Nazhir Edi Sulistyo Cahyono,” jelasnya.

Kedua bidang tanah tersebut digunakan untuk keperluan Masjid Muhammad Cheng Hoo dan Lembaga Pendidikan dan Kemakmuran Umat Islam.

“Ikrar wakaf ini merupakan pelaksanaan kedua kali, setelah ikrar wakaf yang sebelumnya pada 13 Agustus 2021 lalu,” ujar Penasihat Takmir Masjid dan Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo, yakni Siswaji.

Siswaji menjelaskan bahwa sebelumnya memang dilaksanakan ikrar wakaf namun ikrar wakaf siri. Hingga sekitar September 2021 lalu, digugat dan menjadi sengketa wakaf.

“Nah, dari proses itulah perjalanan panjang yayasan terjadi. Hingga menunggu ending dari gugatan di PA Banyuwangi,” kata dia.

Barulah, lanjut Siswaji, tepat pada Sabtu (30/9) kembali dilaksanakan ikrar wakaf di hadapan keluarga Kadapi Kadiso dan sejumlah masyarakat.

Pelaksanaan ikrar wakaf yang dicatat oleh KUA Banyuwangi ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

“Dalam ikrar ini memang ada dua bidang tanah yang diperuntukkan menjadi Masjid dan lembaga pendidikan,” sebutnya.

SERAH TERIMA: Kadapi Kadiso menyerahkan dokumen wakaf kepada pihak nazhir.
SERAH TERIMA: Kadapi Kadiso menyerahkan dokumen wakaf kepada pihak nazhir.

Siswaji menambahkan, wakaf tersebut ditujukan agar dimanfaatkan dengan baik dan bermanfaat bagi umat Islam.

"Kadapi Kadiso sebagai wakif telah mewakafkan tanah dan bangunannya kepada Nazhir. Tentunya, atas sepengetahuan dan persetujuan keluarga,” terangnya.

Siswaji menambahkan, meski sudah diwakafkan tetapi Kadapi Kadiso sebagai penyandang dana tentu tetap akan mendampingi dengan baik. Sehingga, tidak dilepas begitu saja.

“Kadapi Kadiso akan mendampingi terus perkembangan Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo agar tetap berjalan maksimal,” jelasnya.

Nazhir, Edi Sulistyo Cahyono mengaku sangat berterima kasih atas kebaikan Kadapi Kadiso. “Kita akan kelola dengan baik dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi kemaslahatan umat,” tegasnya.

Edi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan manajemen pengelolaan dengan baik. Agar bisa tetap berjalan dengan baik dan maksimal.

“Semoga dengan manajemen yang baik, bisa menghasilkan hasil yang baik,” harapnya. (rio/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#sertifikat #wakaf #cheng hoo #Pengadilan Agama #kua #masjid #umat islam #banyuwangi