RadarBanyuwangi.id – Salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu retribusi terus menjadi atensi unsur legislatif. Terutama pengoptimalan retribusi parkir di Bumi Blambangan.
Sekadar diketahui, Pada tahun 2022 target realisasi retribusi Banyuwangi mencapai Rp 73,8 miliar.
Namun, dari sisi pendapatan retribusi daerah, eksekutif masih belum mampu mendongkrak realisasi retribusi daerah. Tahun lalu realisasi dari sektor ini hanya Rp 42,98 miliar atau 58,2 persen dari target Rp 73,8 miliar.
Ya, belum tercapainya target pendapatan dari retribusi daerah mengundang perhatian dari anggota dewan. Sejumlah upaya demi memperoleh solusi terkait pengoptimalan realisasi retribusi parki terus digalakkan.
Salah satunya melalui kegiatan anggota dewan ketika studi banding ke Kabupaten Tangerang.
Anggota Komisi III DPRD Banyuwangi Neni Viantin Diyah Martiva mengungkapkan, terdapat beberapa perbedaan penyerapan retribusi parkir yang diterapkan oleh Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Banyuwangi.
Salah satunya penyerapan retribusi parkir di Kabupaten Tangerang menggunakan pihak ketiga.
"Parkir di Tangerang itu menggunakan pihak ketiga. Yaitu menyewakan lahan untuk pihak lain yang kemudian Pemkab Tangerang memperoleh hasil dari sewa tersebut. Sementara di Banyuwangi ada parkir berlangganan," ujarnya, Jumat lalu (4/8).
Neni menyebut, pendapatan melalui penyewaan lahan ke pihak ketiga dinilai lebih kecil dibandingkan menggunakan parkir berlangganan.
Oleh karena itu, Kabupaten Banyuwangi bisa dikatakan lebih unggul dalam upaya pengoptimalan retribusi parkir.
"Di Tangerang itu parkirnya kendaraan bermotor tidak langsung kerja sama dengan Samsat, sehingga tidak memiliki parkir berlangganan," lanjutnya.
Hingga kini, Neni mengatakan parkir liar menjadi masalah capaian PAD dari sektor retribusi parkir masih kurang. Oleh karena itu, pihaknya akan mengupayakan adanya regulasi yang mengatur tentang keramaian. Sehingga dari regulasi diharapakan dapat memunculkan potensi serapan retribusi parkir untuk Pemkab Banyuwangi.
"Parkir liar memang problem bersama. Terkait tempat keramaian akan diupayakan akan ada undang-undang (UU) tentang hak keuangan daerah yang mengatur bagaimana di tempat keramaian retribusi parkir bisa masuk ke pemda. Selama ini kita belum bisa menarik karena aturannya belum ada. Sehingga masih dikelola oleh masyarakat yang mana pemda tidak bisa mengambil di sana," jelasnya.
Selain itu, upaya lain yang harus dilakukan Pemkab Banyuwangi adalah memanfaatkan tanah kosong di rumah sakit umum daerah (RSUD) Blambangan sebagai lahan parkir.
Mengingat hingga saat ini, parkir di RSUD Blambangan masih ada yang dilakukan di pinggiran jalan.
"Sedang mengupayakan tanah kosong untuk dikelola sebagai lahan parkir. Sehingga tamu rumah sakit dapat parkir di sana yang dapat menjadi potensi retribusi parkir," pungkasnya. (rei)
Editor : Ali Sodiqin