SONGGON, Jawa Pos Radar Genteng – Puluhan warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon mendatangi kantor desanya, Senin (10/7). Mereka mendukung Kepala Desa (Kades) Bayu, Sugito yang melaksanakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam aksinya itu, warga menuntut pada Kades Sugito untuk bertindak tegas pada sejumlah warga yang menolak program ini dengan melaporkan ke kepolisian. “Kami mendukung Program TORA, kami mendukung Kades Sugito,” cetus salah satu warga, Fikri Sofi, 27.
Warga yang datang ke kantor desa sekitar pukul 08.00, itu membawa sejumlah hasil bumi seperti ketela, pisang, dan kelapa. Selain itu, juga mengusung sejumlah poster yang berisi kecaman pada oknum warga yang melaporkan program TORA pada polisi, seperti Fitnah Tetangga Lebih Kejam, Ramelu Berjuang Cangkeman, dan Jual Alat Bantu Dengan untuk Dengar Suara Rakyat. Mereka juga membawa foto warga yang melaporkan kades dengan ditulisi sang pelapor.
Menurut Fikri, warga desanya sangat mendukung program yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat itu. Kades Sugito diminta untuk menindak oknum warga yang telah mengganggu jalannya program ini. “Kami yang datang ini mendukung program TORA,” cetusnya.
Dalam aksinya ini, warga juga menggelar teatrikal dengan menyemprot ulat yang menyerang tanaman milik warga. “Ulat ini simbol pengganggu program TORA di Desa Bayu, dan hama itu harus dimusnahkan,” ungkapnya.
Aksi warga yang berlangsung damai itu, berakhir setelah perwakilan warga diterima Kades Sugito di kantor desa. Dalam pertemuan itu, Kades menyampaikan terima kasih atas dukungan pada program pemerintah itu. “Aksi provokasi dnegan lapor polisi tidak dilawan, akan mengganggu proses pengurusan lahan yang sudah ditempati puluhan tahun,” katanya.
Ketua Panitia TORA Dusun Sambungrejo, Nur Qoyin menyampaikan aksi warga itu dipicu pelaporan dugaan pungli dan penipuan. Orang yang melaporkan itu warga luar desa. “Yang lapor bukan warga Desa Bayu, dari desa tetangga,” cetusnya.
Laporan itu, jelas dia, sudah yang kali kedua dilakukan. Yang pertama pada tahun 2020 dengan pelapor oknum warga dari Dusun Sambungrejo sendiri. “Program TORA ini untuk pengurusan sertifikat lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun, selama ini diklaim milik Perhutani,” jelasnya.
Program TORA ini, masih kata Qoyin, kini sudah berjalan 80 persen. Dalam proses ini, tim verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal meninjau ke Dusun Sambungrejo, Desa Bayu. Dan Perhutani juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan. “Masyarakat tinggal menunggu sertifikatnya diberikan,” pungkasnya.(gas/abi)
Editor : Agus Baihaqi