Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hati-Hati Menebang Pohon Besar di Pinggir Jalan Raya

Gerda Sukarno Prayudha • Rabu, 29 Maret 2023 | 06:53 WIB
DIBIARKAN: Pohon sengon berukuran besar di Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari yang tumbang pada Selasa pagi (4/10) masih dibiarkan melintang di Sungai Karangdoro, Kamis (6/10).  (Agus Baihaqi/Radar Genteng)
DIBIARKAN: Pohon sengon berukuran besar di Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari yang tumbang pada Selasa pagi (4/10) masih dibiarkan melintang di Sungai Karangdoro, Kamis (6/10).  (Agus Baihaqi/Radar Genteng)
BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi - Pemotongan pohon di tepi jalan raya tak bisa sembarangan dilakukan. Butuh izin langsung dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP) untuk menebang pohon yang menjadi aset Pemkab Banyuwangi tersebut.

Kabid Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Bayu Hadiyanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, pohon di pinggir jalan adalah bagian dari RTH dan jalur hijau yang merupakan aset yang harus dijaga. Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga mengatur hal tersebut.

Masyarakat tidak boleh sembarangan menebang atau memangkas dahan pohon tanpa seizin dari Dinas PU-CKPP. Selain untuk menjaga ruang terbuka hijau, keberadaan pohon tersebut erat dengan fasilitas listrik milik PLN. Karena itu dalam permohonan izin pemotongan atau pemangkasan, Dinas PU-CKPP selalu berkoordinasi dengan PLN. Hal ini untuk memastikan aman tidaknya proses penebangan pohon. ”Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2014, penebangan dan perempesan pohon harus ada izinnya, tidak bisa serta-merta,” kata Bayu.

Pembagian wewenang perawatan pohon di tepi jalan juga menyesuaikan dengan tipe jalan. Jalan provinsi, misalnya. Pepohonan di kanan-kiri jalan menjadi wewenang Dinas PU Provinsi, begitu juga dengan jalan nasional. Dinas PU-CKPP Kabupaten hanya berwenang untuk merawat dan menata aset pohon di jalan kabupaten.

Meski demikian, penebangan pohon atau pemangkasan yang dilakukan di jalan nasional maupun jalan provinsi tetap dipantau oleh kabupaten. Tujuannya agar penebangan tetap dilakukan dengan menyesuaikan nilai estetika. Sebaliknya, penebangan tanpa perhitungan bisa mengakibatkan kawasan pinggir jalan menjadi gersang dan tidak nyaman dipandang.

”Di jalan nasional tinggi tiang PJU sembilan meter. Pohon-pohon perempesannya disesuaikan dengan tinggi PJU. Kita minta tidak ditebang habis atau danunya dihabiskan, nanti malah menjadi gersang. Kecuali  pohon tersebut memang sudah mati, jika dibiarkan membahayakan pengguna jalan,” jelas Bayu.

Ada beberapa alasan yang membuat warga bisa mengajukan penebangan pohon di tepi jalan. Pertama, pohon tersebut dianggap menutup akses keluar masuk jalan. Selanjutnya, kondisi pohon sudah miring dan dianggap membahayakan pengguna jalan. Setelah diajukan, Dinas PU-CKPP yang akan mengkaji. Jika disetujui, pemohon bisa menebang pohon dengan biaya dibebankan kepada pemohon, termasuk mengganti sepuluh tanaman baru yang ditanam di sekitar area kota.

Selain alasan penebangan, untuk pemangkasan bisa dilakukan jika kerimbunan pohon sudah dianggap menutupi lampu penerangan jalan. Atau, jika pohon menutupi baliho yang sudah berizin sehingga harus dikepras. ”Jika ada permohonan pemotongan pohon, kita konsultasikan dengan PLN karena menyangkut aspek keamanan dengan jaringan listrik. Jika ada pohon yang sudah membahayakan, terutama trembesi, prosesnya tidak lama. Pohon ini pembibitannya dari stek, akar tunggangnya tidak ada, jadi sangat membahayakan,” imbuhnya.

Aturan menjaga keberadaan pohon sejalan dengan upaya pemkab dalam menjaga ruang terbuka hijau di wilayah kota. Tahun 2022 lalu, Banyuwangi mendapat penghargaan ruang terbuka hijau tingkat nasional karena berhasil mempertahankan RTH sebesar 20,8 persen. ”Kami berharap, ke depan jalur hijau di sepanjang jalan kabupaten terwujud. Saat ini kita memiliki 2.700 kilometer jalan dengan jarak tiap lima meter sudah ditanami pohon. Jadi tinggal mengalikan saja, kita punya berapa banyak pohon,” tegasnya.

Selama bulan Maret 2023 ada sejumlah permohonan pemotongan pohon yang masuk. Salah satu lokasinya di dekat perempatan Cungking, Kelurahan Mojopanggung. Ada dua titik yang sama-sama berada di dekat lampu merah. Keduanya direkomendasikan Dinas Perhubungan untuk dipotong karena dianggap menutupi traffic light. Ada juga yang posisinya terlalu miring sehingga bisa mengganggu kendaraan dengan ukuran besar yang melintas.

Bayu mengakui, ada kesalahan dalam penebangan pohon di sekitar Lingkungan Cungking tersebut. Gara-gara pengawasan yang kurang ketat, ada pohon yang dibabat habis. Ada pula yang daunnya dihabiskan sehingga menjadi gersang. ”Segera kita kasih pupuk biar bisa cepat tumbuh lagi. Yang pasti ada kesalahan pengawasan karena yang mengeksekusi pihak pemohon,” ujarnya.

Terkait sisa kayu penebangan pohon di tepi jalan, ada target retribusi di Dinas PU-CKPP. Kayu-kayu tersebut ikut dimanfaatkan. Biasanya untuk menghias RTH. Salah satunya dimanfaatkan untuk mempercantik kawasan wisata Grand Watudodol (GWD). Beberapa akar besar kayu di GWD merupakan sisa dari penebangan di pinggir jalan. ”Kalau mau dijual dalam bentuk gelodongan rasanya tidak bagus. Ketika dipecah biasanya banyak bekas paku di dalamnya,” kata Bayu.

Yang bisa dijual adalah kayu untuk kayu bakar. Biasanya setelah pemotongan akan dilelang untuk dijual. Begitu laku, anggarannya masuk ke kas daerah dan diterima oleh Dinas PU-CKPP. (fre/aif/c1)

  Editor : Gerda Sukarno Prayudha
#pinggir jalan #pohon #Rimbun