BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Forum pimpinan komunikasi daerah (Forkopimda) terus berusaha mewujudkan Banyuwangi bebas kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ODOL). Salah satunya dengan menggandeng pelaku usaha tambang galian C di kabupaten the Sunrise of Java.
Sejumlah pelaku usaha penambangan pasir, batu, dan lain sebagainya dikumpulkan di Aula Rupatama Mapolresta Banyuwangi kemarin (21/2). Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan memimpin langsung pertemuan dalam rangka membentuk komitmen bersama tentang zero ODOL. Selain itu, Forkopimda melalui tim terpadu yang sudah dibentuk akan membantu proses pengurusan izin para penambang material tersebut.
Salah satu perwakilan pengusaha galian C, Jose Rudi mengatakan, penutupan tambang galian C serentak beberapa waktu lalu berdampak positif. ”Karena para penambang akhirnya semua berusaha mengurus izin,” ujarnya.
Rudi mengatakan, para penambang juga diberi kemudahan dalam pengurusan izin. Sehingga, secara legalitas semua tambang dapat mengantongi izin usaha. ”Kami juga berkomitmen bersama dalam mewujudkan zero ODOL, sehingga kami ikut dalam menyukseskan program pemerintah,” kata dia.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, semua pihak memang harus bersinergi dalam mewujudkan kondusivitas. Bahkan, peran tim terpadu ini juga tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan masyarakat. ”Makanya, kami meminta komitmen bersama para pengusaha tambang dengan menerapkan zero ODOL dalam angkutan material mereka. Hal ini untuk mempermudah tim terpadu dalam membantu proses perizinannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Pudjo Hartanto mengatakan, kendaraan yang masih kelebihan muatan maupun kendaraan yang melebihi batas standar akan segera ditertibkan. ”Kita, Dishub dan Satlantas Polresta Banyuwangi segera menindak kendaraan ODOL tanpa terkecuali,” tegasnya.
Pudjo menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut bak truk telah ditentukan standar dimensinya. Namun dalam perkembangannya, banyak bak truk yang dimodifikasi. ”Modifikasi biasanya ditambah ketinggian, lebar, bahkan panjangnya. Itu yang dinyatakan melanggar karena dapat menimbulkan potensi kecelakaan,” tuturnya.
Pudjo menjelaskan, ukuran standar kendaraan disesuaikan dengan panjang sasis. Untuk bak juga ada standar yang menjadi patokan, yakni tinggi hanya 70 sentimeter dengan lebar 2,5 meter. Truk dengan bak di luar ukuran standar tersebut dinyatakan sebagai truk ODOL dan dinyatakan melanggar. ”Kita bekerja sama dengan Satlantas Polresta Banyuwangi akan menindak jika ditemui kendaraan ODOL,” terangnya. (rio/sgt/c1)