Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Inspektorat Banyuwangi Gencar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Syaifuddin Mahmud • Kamis, 22 Desember 2022 | 22:09 WIB
PEMBINAAN: Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana (kiri) saat sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kecamatan Glagah, Selasa (13/12). Kegiatan ini dihadiri kepala desa, kepala SDN, SMPN, koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersat
PEMBINAAN: Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana (kiri) saat sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kecamatan Glagah, Selasa (13/12). Kegiatan ini dihadiri kepala desa, kepala SDN, SMPN, koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersat

RADAR BANYUWANGI – Inspektorat Banyuwangi menggencarkan sosialisasi pengendalian gratifikasi. Sosialisasi menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa di wilayah Kecamatan Glagah pada Selasa (13/12).

Kegiatan yang berlangsung di kantor Kecamatan Glagah tersebut dihadiri oleh kepala desa, kepala sekolah SDN, SMPN, koordinator wilayah kerja satuan pendidikan (korwilkersatdik), dan kepala puskesmas se-Kecamatan Glagah.

Kepala Inspektorat Banyuwangi Marwoto SE AK CA CPA melalui Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana menjelaskan, sosialisasi digelar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.

Nengah mengatakan, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN). Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut diterima di dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. ”Pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda atau terselubung yang pada akhirnya dapat mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak professional. Sehingga, tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” papar Nengah.

Gratifikasi, jelas Nengah, merupakan salah satu tindakan pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak tahun 2001. ”Jika menerima gratifikasi, kemudian  melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi,” jelasnya.

Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan pada KPK. Kecuali pemberian dari keluarga yakni kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar, dan sepupu/keponakan. ”Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” tegasnya.

Nengah berharap, sosialisasi tersebut dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, ASN di lingkungan pemerintah daerah hingga kecamatan dan desa dapat bekerja sesuai berdasarkan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

”Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat. Selain itu,  mendorong partisipasi masyarakat ikut mencegah praktik korupsi, membangun budaya antigratifikasi, serta mendorong partisipasi dalam mencegah korupsi,” kata Nengah. (ddy/aif/c1)

Editor : Syaifuddin Mahmud
#Inspektorat Banyuwangi #Pengendalian Gratifikasi #asn