Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

256 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:05 WIB
BARANG ILEGAL: Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono (pakai rompi) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari (baju putih) menunjukkan rokok ilegal, di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Kamis (27/10) lalu.
BARANG ILEGAL: Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono (pakai rompi) dan Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari (baju putih) menunjukkan rokok ilegal, di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Kamis (27/10) lalu.

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo - Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Santri masih menjamur. Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Tembakau yang dijual dengan kemasan juga disita. Itu merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Juli hingga Oktober.

Hingga Kamis (27/10) lalu, Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember masih terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal. “Kita razia dari semua toko di 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo.Total keseluruhan rokok ilegal yang diamankan sekitar 256.909 batang," kata Buchari kepada sejumlah awak media.

Dia mengatakan, penjual rokok ilegal sampai saat ini belum diberikan sanksi. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal kembali. Jika masih melakukan perbuatan yang sama, maka pedagang tersebut akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. "Kecuali ada yang tidak terima rokoknya diambil, baru orangnya yang kami amakan ke kantor. Tapi selama operasi, tidak ada pedagang yang melakukan perlawanan," imbuh Buhkori.

Mantan Camat Kapongan itu menceritakan, saat melakukan operasi pemilik toko yang menjual rokok ilegal juga ada yang melarikan diri. Bisa jadi mereka takut dihukum dan semacamnya. Sebab apa yang mereka jual tidak sebanding dengan kesalahannya, semisal dipidana. "Selama operasi yang kami lakukan, pemilik warung mengaku hanya dititipi oleh sales. Mereka mengaku tidak membeli rokok ilegal tersebut untuk diperjualbelikan,” Tegasnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal di Situbondo, akibat pesanan dari masyarakat masih tinggi. Sehingga pemasok lebih mudah. "Kegiatan dan penindakan sudah rutin kami lakukan. Hanya saja kalau pembeli tetap tinggi pemasok juga akan mencari segala cara untuk menyebarkan," tegas Widodo.

Kata dia, selain rokok kemasan yang ilegal, tahun ini juga dilakukan penyitaan terhadap tembakau iris yang dijual dengan kemasan dan didesain dengan nama dan lebel. Sehingga membuat pembeli tertarik. “Jadi, saya imbau kepada pedagang bakau jangan lagi menjual tembakau iris dengan model kemasan agar tidak kena rampas. Tembakau hanya boleh dijual tanpa kemasan,”pungkas Widodo. (hum/pri/adv)

Editor : Muhammad Khoirul Rizal
#Rokok Ilegal #cukai rokok #Tembakau Kemasan