RADAR BANYUWANGI – Longgarnya pengiriman janur ke Bali memicu aksi pencurian. Dalam satu pohon, pencuri langsung menghabiskan janur dengan cara memotong ujung atas pohon. Rupanya, mereka tidak takut meski Banyuwangi sudah memiliki perda yang melindungi tanaman kelapa.
Perda Nomor 19 Tahun 2017 sebenarnya sudah tiga kali mengalami revisi. Sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1973 dan terakhir diperbarui dengan Perda Nomor 5 Tahun 1996. Dalam perda itu disebutkan bahwa siapa pun dilarang menebang pohon kelapa dan merusak tanaman kelapa remaja tanpa alasan yang jelas.
Ternyata perda tersebut tidak begitu dihiraukan oleh warga. Masih banyak tanaman kelapa yang hilang janurnya akibat maraknya bisnis ilegal janur untuk dijual ke Bali. ”Hampir setiap malam, janur di pohon kelapa saya hilang,” ujar Firman, 58, warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Firman mengungkapkan, tanaman kelapanya banyak yang rusak akibat janurnya dicuri orang. Setiap malam, dia mengaku menemukan sisa-sisa janur yang dicuri. ”Ada bekas pengambilan janur. Banyak janur yang terjatuh di bawah pohon,” katanya.
Firman sendiri menyebut tak pernah mengambil janur miliknya. Terakhir dia mengambil janur di pohon kelapa pada tahun 2017 lantaran ada acara pernikahan anaknya. ”Kita ini orang tidak tahu hukum, jadi tidak pernah melaporkan adanya janur yang hilang,” ungkapnya.
Firman mengaku mengalami kerugian akibat maraknya pencurian janur tersebut. Pohon yang diambil janurnya, tidak bisa berproduksi kembali. ”Dibilang rugi ya pasti. Tapi mau bagaimana lagi. Tidak mungkin kita akan melapor ke aparat kepolisian akibat hilangnya janur tersebut,” katanya.
Penuturan serupa diungkapkan Jarwo, 63, warga Genteng yang memiliki pohon kelapa di Desa Pakel, Kecamatan Licin. Jarwo mengaku sering kehilangan janur. Tak hanya janur yang diambil, buah kelapanya juga ikut dicuri. ”Bukan hanya janurnya yang diambil, buah kelapanya ikut hilang,” imbuhnya.
Jarwo mengaku paham soal perda yang mengatur perlindungan tanaman kelapa. Perda Nomor 19 Tahun 2017 itu sudah beberapa kali mengalami revisi. Namun, penerapan perda tidak pernah dijalankan. ”Meski ada perda, saya tetap menjadi korban pencurian janur. Saya bingung harus menempuh langkah seperti apa,” terangnya.
Jika melaporkan kejadian tersebut ke polisi, masyarakat tidak mengetahui siapa pelaku pencurian daun kelapa muda tersebut. ”Aksi pencurian biasanya dilakukan malam hari, tidak mungkin saya tahu,” kata Jarwo.
Jarwo menambahkan, dalam perda sudah diatur jika mencuri dan atau menjual janur ke luar Banyuwangi dikenakan denda mencapai Rp 50 juta dan kurungan selama enam bulan. ”Tapi apa pernah ada kasus pencurian janur yang ditangani oleh petugas. Padahal, Banyuwangi menjadi jalan utama atau jalan poros pengiriman janur ke Bali,” tegasnya. (rio/aif/c1)