GENTENG – Menanggapi pangaduan GP Ansor Kecamatan Genteng terkait penolakan toko minuman keras (miras) di Kota Genteng, dan penegakan perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Camat Genteng Satriyo mengundang pemilik toko minuman beralkohol di kantornya, Senin (14/3/2022).
Pemilik toko miras yang diundang, Lianto Bintang Joyo dan Gunawan Wijaya. Ketua GP Ansor Genteng M Mustofa, Kapolsek Genteng Kompol Sudarmadji, Danramil Letda Inf Muh Muklis, dan tokoh ulama Habib Hasan Alkaf juga datang. “Ada empat pemilik toko miras yang kami undang, tapi yang datang hanya dua orang,” terang Camat Genteng Satriyo.
Dalam pertemuan itu, terang Camat, sepakat pemilik toko miras akan jualan sesuai dengan aturan dalam perda, yakni buka mulai pukul 17.00 sampai pukul 23.00. Bila melanggar, siap untuk diberi sanksi administrasi. “Kedua pemilik toko miras sepakat,” ucapnya.
Kedua pemilik toko miras itu, terang Camat, sudah mengantongi izin peredaran miras. Meski demikian, bila melanggar perjanjian ini pemerintah melalui Salpol PP akan menutup secara paksa. “Dua pemilik toko miras yang tidak hadir itu yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim dan Jalan KH. Hasyim Asyari, kedua toko itu berdekatan dengan tempat pendidikan. Keduanya akan kami undang lagi,” katanya.
Bila kedua pemilik toko miras itu tidak datang lagi saat diundang hingga tiga kali, Satpol PP akan menyegel kedua toko miras tersebut. “Kami berharap tidak meresahkan masyarakat lagi,” pungkasnya.(mg5/abi)
Editor : Ali Sodiqin