SITUBONDO – Polres Situbondo memberikan sanksi tegas terhadap pelaku balap liar yang menggunakan knalpot brong. Salah satu bagian motor yang mengeluarkan suara memekakan telinga itu dipotong menggunakan mesin disaksikan langsung pemilikanya, Jumat (17/9) kemarin.
Wakapolres Situbondo, Kompol Pujiarto mengatakan, langkah yang dilakukannya itu untuk mengurangi potensi laka lantas oleh pelanggar lalu lintas, lebih spesifik lagi para balap liar yang mengganggu masyarakat. Bahkan, bisa menyebakan kecelakaan.
“Dalam tiga minggu terakhir ini, kami telah melaksanakan patroli bersama tim gabungan, dengan melakukan penertiban kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,”ujarnya saat melakukan press release, kemarin.
Saat melakukan patroli, petugas banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para pemuda. Salah satunya kerumunan aksi balap liar. Aksi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan, para pelaku sebenarnya juga terkena imbasnya jika terjadi kecelakaan.
“Di situ kami banyak menemukan pemuda yang menggunakan knalpot brong, ban kecil, atay spion yang tidak dipasang. Intinya sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknik,” papar Wakapolres.
Kegiatan patroli yang dilakukan Polres juga sebagai tindakan dalam rangka meminimalisir terjadinya kerumunan massa di masa PPKM. “Ternyata benar, ketika turun ke lapangan, banyak pemuda yang berkerumun. Dan itu meresahkan masyarakat. Juga keselamatan mereka sendiri yang melakukan aksi ugal- ugalan,” ucapnya.
Secara rinci, Wakapolres menjelaskan, sasaran yang menjadi titik penangkapan balap liar motor di antaranya, Jalan Pemuda dan jalan PB Sudirman. “Karena di jalan tersebut medannya lurus, sehingga berpotensi untuk anak muda melakukan aksi balap liar di lokasi tersebut” pungkasnya.
Kompol Pujiarto menambahkan, masyarakat diharapkan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa pandemi Covid-19. Apalagi PPKM masih berlangsung di Situbondo.“Meski status sebaran Covid-19 menurun ke level satu, bukan berarti masyarakat bebas melakukan kerumunan, apalagi sampai melakukan aksi-aksi yang membahayakan bagi dirinya, dan meresahkan masyarakat. (mg1/pri)
Editor : Ali Sodiqin