RADAR BANYUWANGI – Pemkab dan DPRD Banyuwangi menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah Rp2,886 triliun. Angka tersebut turun Rp19,17 miliar atau 0,66 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang mencapai Rp2,905 triliun. Di tengah tekanan fiskal tersebut, eksekutif dan legislatif justru mematok Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp51,8 miliar menjadi Rp852 miliar.
Kesepakatan yang menjadi pijakan penyusunan Perubahan APBD Banyuwangi 2026 itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu (23/9).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliono, didampingi Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah dan Michael Edy Hariyanto. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Kabupaten Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, serta jajaran Pemkab Banyuwangi.
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai berlanjutnya tahapan pembahasan menuju penetapan Perubahan APBD 2026.
PAD Jadi Tumpuan Fiskal
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni’mah mengatakan, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan perubahan anggaran.
Karena itu, pada sisa tahun anggaran 2026, DPRD mendorong penguatan sumber pendapatan daerah, terutama melalui optimalisasi PAD.
Salah satu strategi yang disepakati adalah meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut diarahkan melalui percepatan dan perluasan digitalisasi, sekaligus analisis potensi objek pajak dan diagnostik potensi ekonomi daerah secara objektif serta transparan.
Pemberian insentif pajak dan retribusi daerah juga dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi yang pada akhirnya berdampak terhadap perekonomian lokal.
“Pemberian insentif pajak dan retribusi daerah yang dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tarik investasi yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perekonomian lokal,” ujar Ni’mah saat membacakan laporan Banggar DPRD Banyuwangi.
Selain pajak dan retribusi, penguatan fiskal juga diarahkan melalui optimalisasi aset daerah agar lebih produktif. DPRD juga mendorong inovasi dan pertumbuhan usaha daerah, termasuk gagasan menghidupkan bank syariah sebagai usaha baru yang produktif.
Pendapatan Turun, Belanja Justru Naik
Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, proyeksi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,886 triliun.
Jika dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp2,905 triliun, proyeksi tersebut berkurang Rp19,17 miliar atau 0,66 persen.
Menariknya, penurunan total pendapatan tersebut tidak terjadi pada seluruh komponen.
PAD justru diproyeksikan meningkat menjadi Rp852 miliar, atau naik Rp51,8 miliar dari APBD induk yang berada di angka Rp800,8 miliar.
Sebaliknya, pendapatan transfer menjadi komponen yang mengalami koreksi cukup besar. Proyeksinya disepakati Rp1,983 triliun, turun Rp71,26 miliar atau 3,46 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,054 triliun.
Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap Rp50,170 miliar.
Di sisi belanja, angkanya justru bergerak naik. Belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 disepakati Rp3,135 triliun, meningkat Rp217,7 miliar atau 7,46 persen dibandingkan APBD induk sebesar Rp2,917 triliun.
Sedangkan proyeksi pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp249,4 miliar.
Pendidikan Tetap Jadi Perhatian
Selain persoalan fiskal, Banggar DPRD Banyuwangi juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan.
Ni’mah menyebut pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah. Karena itu, pada sisa tahun anggaran berjalan, program dan kegiatan Dinas Pendidikan diminta semakin diarahkan pada kegiatan yang aplikatif, progresif, dan tepat sasaran.
Arah tersebut disesuaikan dengan target dalam RPJMD Banyuwangi yang telah disepakati.
Dana Abadi Belum Masuk Perubahan APBD
DPRD juga memberikan apresiasi terhadap langkah eksekutif memperkuat fiskal daerah melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Abadi Daerah (DAD) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Namun, raperda tersebut belum dapat dibahas sesuai harapan dan belum menjadi bagian dari pembahasan Perubahan APBD 2026.
Menurut Ni’mah, dinamika pembahasan di DPRD membutuhkan waktu untuk melakukan kajian secara komprehensif.
“Perbedaan pandangan sesungguhnya merupakan prinsip kehati-hatian dan tidak bersifat apriori terhadap raperda dimaksud,” katanya.
Masuk Tahap Pembahasan Perubahan APBD
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut menggerakkan pembangunan di tengah situasi yang dinilai masih penuh ketidakpastian.
Ipuk mengatakan, sejak awal Perubahan KUA dan PPAS 2026 dirancang sebagai langkah antisipatif menghadapi tantangan eksternal yang masih berat.
“Sebagaimana telah disampaikan di awal penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini, APBD tahun 2026 dirancang sebagai upaya antisipatif terhadap tantangan eksternal yang masih berat,” ujar Ipuk.
Setelah persetujuan bersama Perubahan KUA-PPAS ditandatangani, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Tahapan pembahasan kemudian berlanjut pada Kamis (24/9) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Setelah itu, eksekutif dijadwalkan memberikan jawaban atau tambahan penjelasan melalui rapat paripurna pada Jumat (25/9).
Dengan demikian, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS belum menjadi tahap akhir. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan Raperda Perubahan APBD Banyuwangi 2026 sebelum memasuki tahapan persetujuan berikutnya. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin