RADAR BANYUWANGI – Peta regulasi Banyuwangi tahun depan berubah. Dari semula 17 rancangan peraturan daerah (raperda), jumlah agenda dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2026 kini menjadi 16 raperda.
Perubahan tersebut disepakati eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar di gedung dewan pada Kamis (13/8). Penyesuaian dilakukan menyusul perkembangan kondisi, kebutuhan regulasi daerah, hingga adanya perubahan kebijakan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi menyampaikan, Propemperda 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 188/15/KPTS DPRD/429050/2025 tertanggal 29 November 2025.
Saat itu, terdapat 17 raperda yang masuk dalam agenda pembentukan produk hukum daerah.
Namun, dalam perjalanannya, program tersebut dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik berdasarkan usulan DPRD maupun bupati.
“Dalam perkembangannya, Propemperda yang telah disepakati bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perubahan, baik atas usulan DPRD maupun usulan bupati,” ujarnya.
Usulan Baru hingga Perubahan Judul Raperda
Salah satu perubahan berasal dari usulan Bupati Banyuwangi melalui surat Nomor 100.3.2/25/429.011/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, bupati mengusulkan tambahan satu raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurut Sofiandi, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti penyesuaian pengenaan pajak daerah serta penambahan layanan yang menjadi objek retribusi daerah.
Perubahan juga terjadi pada usulan raperda tentang penetapan desa. Berdasarkan surat Bupati Banyuwangi Nomor 100.3.2/193.1/429.011/2026 tertanggal 20 April 2026, raperda tersebut yang semula menjadi usulan DPRD kemudian berubah menjadi usulan bupati.
Selain perubahan pengusul, Bapemperda bersama eksekutif juga melakukan penyesuaian sejumlah judul raperda.
Salah satunya, raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan diubah menjadi raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Penyesuaian judul tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur.
Dua Raperda Dihapus dari Propemperda
Dalam perubahan Propemperda 2026, sejumlah raperda juga dicoret dari daftar.
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dihapus untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/131/1/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengendalian alih fungsi sawah untuk memenuhi target persentase luas lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai LP2B.
Selain itu, raperda tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal juga dihapus dari Propemperda Tahun 2026.
“Secara keseluruhan ada perubahan Propemperda Tahun 2026 sebanyak 16 raperda,” kata Sofiandi.
Tiga Agenda Rutin Tahunan
Dari total 16 raperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda Banyuwangi Tahun 2026, tiga di antaranya merupakan agenda rutin tahunan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga raperda tersebut adalah:
-
Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
-
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
-
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara 13 raperda lainnya menjadi agenda prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup raperda tentang barang milik daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025–2045, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan pendidikan, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian, terdapat pula raperda tentang bangunan gedung, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, kawasan tanpa rokok, dan penetapan desa.
Raperda lain yang masuk daftar prioritas adalah Perubahan Kedua atas Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Banyuwangi.
Perubahan Propemperda tersebut menjadi penyesuaian penting bagi agenda legislasi Banyuwangi tahun 2026. Sebab, setiap raperda yang masuk daftar prioritas akan menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan daerah, mulai sektor pendidikan, ekonomi, investasi, perlindungan pekerja migran, hingga ketertiban masyarakat dan tata kelola pemerintahan. (ray)
Editor : Ali Sodiqin