RADAR BANYUWANGI – Batas kewajaran sejumlah pemberian kepada aparatur sipil negara (ASN) berubah. Pemkab Banyuwangi pun memperkuat edukasi agar para ASN tidak keliru membedakan pemberian yang masih diperbolehkan dengan gratifikasi yang wajib dikelola dan dilaporkan sesuai aturan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Aturan terbaru itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan ASN dalam memahami, menerima, hingga melaporkan gratifikasi.
Pemkab Banyuwangi tidak ingin perubahan ketentuan tersebut hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, termasuk kepada pejabat bendahara pengeluaran serta pelaku usaha atau rekanan pengadaan barang dan jasa.
Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan, pemahaman ASN terhadap perubahan aturan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada pejabat bendahara pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” ujarnya, dilansir situs resmi Pemkab Banyuwangi, kemarin (11/8).
Batas Pemberian Pernikahan Naik Jadi Rp 1,5 Juta
Salah satu perubahan yang perlu dipahami ASN berkaitan dengan batas nilai kewajaran pemberian yang tidak wajib dilaporkan.
Dalam aturan terbaru, batas kewajaran hadiah pernikahan atau upacara adat/agama naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
Perubahan juga berlaku untuk pemberian antarrekan kerja yang bukan berupa uang. Batas kewajarannya meningkat dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp 1,5 juta dalam satu tahun.
Sementara itu, ketentuan pemberian antarrekan kerja dalam acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya memiliki batas Rp 300 ribu telah dihapus.
Perubahan tersebut membuat ASN perlu memahami konteks pemberian, bukan hanya melihat nominalnya.
Laporan Lebih dari 30 Hari Tetap Bisa Diproses
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi.
Choiril menjelaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, penetapan gratifikasi melalui Surat Keputusan (SK) kini tidak semata-mata didasarkan pada nilai pemberian.
Tingkat kepentingan atau prominent sesuai jenjang jabatan pelapor juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Selain itu untuk pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.
UPG Pembantu Diperkuat
Selain memberikan pemahaman kepada ASN, Pemkab Banyuwangi juga melakukan pendampingan dalam pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah.
Penguatan UPG tersebut menjadi bagian dari implementasi aturan terbaru KPK yang kembali menegaskan posisi strategis unit pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya unit tersebut, pengendalian gratifikasi diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi persoalan. Pencegahan dapat dilakukan sejak awal melalui edukasi, konsultasi, hingga pengelolaan laporan.
Choiril menegaskan, ASN juga perlu memahami bahwa tidak setiap pemberian otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang.
Namun, setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan tetap harus dikelola sesuai ketentuan.
“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi,” pungkasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menutup ruang terjadinya praktik KKN.
Dengan perubahan aturan yang kini berlaku, pemahaman ASN menjadi kunci. Sebab, bukan hanya nominal pemberian yang harus diperhatikan, tetapi juga konteks, kepentingan, jabatan penerima, serta potensi konflik kepentingan yang menyertainya. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin