RADARBANYUWANGI.ID – Komitmen Desa Sukojati dalam menjaga predikat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi kembali diuji. Hasilnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai desa di Kecamatan Blimbingsari itu masih berada di jalur yang benar (on the track) dalam menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola bersih.
Penilaian tersebut disampaikan langsung tim KPK saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev), Rabu (6/5/2026). Agenda ini menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap desa yang telah ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi sejak 2022.
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa monev dilakukan untuk memastikan konsistensi desa dalam menjalankan indikator antikorupsi.
“Kami ingin memastikan apakah komitmen Desa Sukojati masih terjaga dan dijalankan secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman banyuwangikab.go.id.
Dinilai dari Lima Indikator Utama
Dalam proses evaluasi, KPK menggunakan lima indikator utama sebagai tolok ukur desa antikorupsi. Meliputi aspek pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan desa.
Tim KPK tidak hanya mendengarkan paparan pemerintah desa, tetapi juga menggali langsung testimoni dari berbagai elemen, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga melakukan pengecekan kondisi lapangan.
Didampingi Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, hasil sementara menunjukkan Desa Sukojati masih memenuhi indikator yang ditetapkan.
“Sejauh ini Desa Sukojati masih mengikuti indikator Desa Antikorupsi. Ini patut diapresiasi,” tegas Andhika.
Transparansi Jadi Kunci
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah konsistensi desa dalam menjaga transparansi informasi. Pemerintah Desa Sukojati secara rutin mempublikasikan berbagai data melalui platform digital.
Sekretaris Desa Sukojati, Mohammad Aris, menjelaskan bahwa keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Mulai dari pengadaan barang dan jasa, indeks kepuasan masyarakat, hingga program pemberdayaan warga, semuanya dipublikasikan secara terbuka.
“Kami terus berupaya transparan. Meski belum sempurna, kami terbuka terhadap masukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Dokumentasi dan Media Sosial Jadi Nilai Plus
Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, menilai Desa Sukojati memiliki keunggulan dalam hal dokumentasi dan pengelolaan informasi.
Menurutnya, tidak semua desa mampu menjaga konsistensi setelah mendapatkan predikat desa antikorupsi. Banyak yang justru lengah dan tidak memperbarui data.
“Dokumen dari 2022 hingga sekarang masih tertata rapi dan terus diperbarui. Media sosialnya juga aktif. Ini tidak banyak dimiliki desa lain,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut Desa Sukojati berpotensi menjadi rujukan nasional dalam implementasi desa antikorupsi.
Didukung Pemkab, Siap Diperluas
KPK tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mendorong perluasan program desa antikorupsi di Banyuwangi. Ke depan, inisiatif ini diharapkan bisa berkembang hingga tingkat kecamatan.
“Kami berharap semua kecamatan belajar dari Sukojati. Apa yang sudah baik di sini bisa direplikasi ke desa lain,” kata Andhika.
Kepala Inspektorat Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, memastikan pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar standar transparansi tetap terjaga.
“Perkembangan Sukojati sangat baik dan layak menjadi inspirasi. Kami dorong desa lain mengikuti,” ujarnya.
Dampak Nyata untuk Masyarakat
Implementasi desa antikorupsi tidak hanya berdampak pada tata kelola, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua Pemuda Dusun Krajan, Luki Syafaat, mengaku program desa memberikan dukungan nyata bagi aktivitas pemuda, termasuk pengembangan kesenian.
“Pada 2023 kami mendapat bantuan alat musik kuntulan, lalu seragam kesenian. Dukungan desa sangat terasa,” katanya.
Penilaian Berlanjut, Status Diputus Tahun Depan
Saat ini, KPK masih dalam tahap pengumpulan data sebagai bagian dari proses evaluasi. Penilaian lanjutan akan dilakukan pada tahun depan untuk menentukan apakah Desa Sukojati tetap layak menyandang predikat Desa Percontohan Antikorupsi.
Dengan capaian yang ada, Desa Sukojati tak hanya mempertahankan reputasi, tetapi juga berpotensi menjadi model penguatan integritas desa di tingkat nasional—membuktikan bahwa transparansi bisa dibangun dari level paling bawah pemerintahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin