Kabar baik bagi pelaku usaha di Banyuwangi. Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasional toko modern resmi dicabut. Keputusan ini langsung menjadi angin segar bagi pelaku usaha, UMKM, hingga sektor hiburan yang kini bisa kembali beroperasi normal.
RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah bersama legislatif di Banyuwangi resmi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang pembatasan jam operasional toko modern. Kebijakan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi seiring proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, mengatakan pencabutan SE merupakan bagian dari penyesuaian regulasi agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pencabutan ini beriringan dengan penyusunan raperda baru yang sedang kami bahas bersama,” ujarnya.
Dengan dicabutnya SE tersebut, aktivitas usaha di Banyuwangi kini kembali berjalan normal. Pelaku usaha, investor, UMKM, hingga pengelola tempat olahraga seperti biliar diperbolehkan membuka usaha tanpa pembatasan jam seperti sebelumnya.
“Mulai hari ini, pelaku usaha bisa kembali beroperasi seperti biasa,” tegas Zaki Al Mubarok.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi, panitia khusus DPRD, serta pihak eksekutif, Selasa (5/5).
Hasil forum tersebut menjadi titik temu antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah. Pembatasan jam operasional yang sebelumnya menuai pro dan kontra akhirnya dicabut, memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Ketua Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi, Abdul Kadir, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Jam operasional kembali normal seperti semula. Ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Kadir, keputusan tersebut juga mencerminkan adanya ruang dialog yang terbuka antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan publik.
Ia berharap pembahasan raperda yang tengah berlangsung dapat menghasilkan regulasi yang adil dan inklusif bagi semua pihak.
“Kami ingin raperda ini menjadi payung hukum yang mengakomodasi semua kepentingan, termasuk sektor usaha hiburan dan UMKM agar bisa berusaha dengan tenang,” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Banyuwangi memastikan pembahasan raperda akan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Zaki menambahkan, raperda baru ini nantinya tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga akan mengintegrasikan sekaligus mencabut sejumlah peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan.
“Ada sekitar 4 hingga 8 perda lama yang akan dicabut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Dengan pencabutan SE ini, iklim usaha di Banyuwangi diharapkan kembali bergairah. Di sisi lain, proses penyusunan regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial di daerah. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin