Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memulai uji coba jam operasional toko modern mulai hari ini, Selasa (6/5). Kebijakan ini menjadi bagian dari penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum yang kini tengah dibahas bersama DPRD.
RADARBANYUWANGI.ID - Langkah penataan aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi memasuki tahap baru. Pemkab Banyuwangi menyerahkan draf revisi Raperda tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat kepada DPRD Banyuwangi.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Kabupaten, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, didampingi jajaran panitia khusus (pansus).
Raperda ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai pengaturan jam operasional toko swalayan, penyelenggaraan reklame, hingga operasional tempat hiburan di Banyuwangi.
Guntur menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak bertujuan membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kenyamanan masyarakat.
“Prinsipnya mencari titik tengah. Usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap kondusif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penyempurnaan, Pemkab Banyuwangi langsung menerapkan uji coba jam operasional toko modern. Pada hari kerja (Senin–Jumat), toko modern diatur buka pukul 09.00 hingga 22.00. Sementara akhir pekan (Sabtu–Minggu), operasional diperpanjang hingga pukul 23.00.
Kebijakan ini mengalami perubahan dibandingkan Surat Edaran sebelumnya yang membatasi jam buka pukul 10.00 hingga 21.00.
“Uji coba ini untuk mengukur dampak langsung di lapangan sebelum ditetapkan menjadi perda,” jelas Guntur Priambodo.
Menurutnya, penyusunan raperda telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pelaku usaha, penggiat wisata, hingga masyarakat umum. Semua masukan tersebut menjadi dasar penyempurnaan regulasi.
Pemkab juga membuka ruang dialog lanjutan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif dan tidak merugikan pihak mana pun, baik toko modern maupun pelaku usaha kecil seperti toko kelontong.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyambut baik langkah eksekutif yang telah merevisi draf raperda berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Sudah melalui kajian dan serap aspirasi. Selanjutnya akan kami bahas lebih detail melalui pansus,” ujarnya.
Made menekankan pentingnya keseimbangan antara keberadaan toko modern dan perlindungan terhadap usaha tradisional. Ia menyebut jumlah toko modern berjejaring di Banyuwangi saat ini sudah mencapai lebih dari 250 unit.
“Harapannya sudah cukup, tidak perlu ada penambahan lagi. Kita juga harus melindungi toko tradisional milik masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD mengusulkan agar pengaturan jam operasional tidak diberlakukan secara seragam. Beberapa zona strategis seperti kawasan wisata, rumah sakit, stasiun, hingga pelabuhan dinilai perlu mendapatkan fleksibilitas, bahkan memungkinkan operasional 24 jam.
“Di kawasan wisata seperti sekitar Ijen, kebutuhan berbeda karena ada wisatawan. Ini akan kami bahas lebih rinci,” imbuh Made.
Dengan dimulainya uji coba ini, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran riil dampak kebijakan terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar finalisasi Raperda Ketertiban Umum sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin