Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Ringankan Beban Ekonomi

Ali Sodiqin • Sabtu, 25 April 2026 | 15:00 WIB
SIMBOLIS: Pemkab Banyuwangi gratiskan PBB untuk 6.836 warga miskin mulai 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. (foto: banyuwangikab.go.id)
SIMBOLIS: Pemkab Banyuwangi gratiskan PBB untuk 6.836 warga miskin mulai 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. (foto: banyuwangikab.go.id)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Mulai tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digratiskan bagi 6.836 warga miskin.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam forum High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah yang digelar di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Simulasi 50 Soal Tryout CAT Koperasi Merah Putih, Lengkap dengan Kunci Jawaban

“Ada lebih dari enam ribu rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Kami berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban mereka,” ujar Ipuk, seperti dilansir dari banyuwangikab.go.id.


Sasar Warga Desil 1–4

Program pembebasan PBB ini menyasar warga yang masuk kategori miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Plt Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penerima manfaat berada pada desil 1 hingga 4—kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Baca Juga: Suzuki APV 2026 Bertahan di Tengah Gempuran Mobil Listrik, Andalkan Ketangguhan dan Biaya Murah

“Data penerima sudah terdeteksi melalui DTSEN. Mereka yang berada di desil 1 sampai 4 berhak mendapatkan pembebasan PBB,” jelasnya.


Validasi Ketat di Lapangan

Meski berbasis data nasional, Pemkab Banyuwangi tidak serta-merta menetapkan penerima. Proses validasi dan verifikasi tetap dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Bapenda mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada desa dan kelurahan untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian 24 April 2026: Antam Stabil, UBS Naik, Galeri 24 Turun

Jika ditemukan warga yang tidak memenuhi kriteria, data akan segera diperbarui dan pembebasan PBB dibatalkan.

Sebaliknya, warga miskin yang belum terdata juga bisa diusulkan untuk masuk dalam program tersebut.

“Kalau ada warga miskin baru yang belum masuk data, bisa diusulkan. Selama masuk desil 1–4, mereka berhak menerima pembebasan,” tegas Samsudin.


Komitmen Jangka Panjang

Program ini tidak hanya berlaku satu tahun. Pemkab Banyuwangi memastikan kebijakan pembebasan PBB akan terus berlanjut selama warga penerima masih berada dalam kategori miskin sesuai data DTSEN.

Baca Juga: Sukun dari Nusantara Diburu Dunia: Dari Fantasi Eropa hingga Solusi Krisis Pangan Global

Langkah ini menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial daerah, sekaligus upaya memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Selain meringankan beban pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

Dengan pendekatan berbasis data dan verifikasi lapangan, Pemkab Banyuwangi berupaya memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#PBB gratis Banyuwangi #warga miskin Banyuwangi #kebijakan Ipuk Fiestiandani #Bapenda Banyuwangi #DTSEN Kemensos