RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan membekukan izin 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam mempercepat penerapan sistem parkir non-tunai yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Pelaksana tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa ratusan jukir tersebut dibekukan izinnya karena tidak bersedia melakukan aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim.
“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami nggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir,” kata Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo, Senin (6/4/2026).
Jukir Sudah Diberi Peringatan
Menurut Trio, Dishub sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada seluruh jukir yang belum melakukan aktivasi rekening.
Mereka juga diberi tenggat waktu hingga 1 April 2026 untuk segera menyelesaikan administrasi.
Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada respons ataupun itikad baik dari ratusan jukir tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan,” tegasnya.
Karena itu, Dishub memutuskan membekukan izin dan mulai menyebarkan surat resmi kepada jukir terkait.
Akan Diganti Jukir Baru
Dishub Surabaya memastikan bahwa jukir yang izinnya dibekukan berpotensi digantikan dengan petugas baru.
Langkah ini diambil agar implementasi parkir digital tetap berjalan tanpa hambatan di seluruh titik parkir resmi.
“Kita akan tarik KTA-nya setelah itu kita akan kirimkan penggantinya untuk kita tempatkan,” ujar Trio.
Selain pencabutan izin, kartu tanda anggota (KTA) resmi jukir juga akan ditarik.
Transparansi Jadi Alasan Utama
Trio menegaskan, digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, program ini lahir dari tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir,” tegasnya.
Dengan sistem digital, seluruh pemasukan parkir akan langsung tercatat masuk ke rekening pemerintah.
Tarif resmi yang diterapkan adalah:
-
Rp 2.000 untuk roda dua
-
Rp 5.000 untuk roda empat
Semua transaksi diarahkan masuk ke sistem pemerintah kota.
Warga Didorong Gunakan QRIS dan E-Money
Untuk mendukung program ini, Dishub mengajak masyarakat menggunakan metode pembayaran non-tunai.
Pilihan transaksi yang disiapkan meliputi:
-
kartu e-money
-
kartu e-toll
-
QRIS
-
voucher parkir digital
Pemkot berharap masyarakat ikut mengawal transformasi sistem parkir agar lebih modern dan bebas pungutan liar.
Langkah ini juga dinilai bisa mengurangi potensi kesalahpahaman terkait aliran uang parkir di lapangan.
Jukir Masih Diberi Kesempatan
Meski izin sudah dibekukan, Trio menyebut jukir masih diberi kesempatan untuk mengaktifkan rekening dan ATM.
Mereka diminta segera datang ke kantor Dishub Surabaya atau kantor cabang Bank Jatim terdekat.
Jika segera melengkapi syarat administrasi, statusnya masih bisa ditinjau ulang. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : surabaya.go.id