RADARBANYUWANGI.ID – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur kembali membuka pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS).
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional II, yang akan bertindak sebagai tim penguji menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Program ini merupakan agenda rutin Bidang Pengembangan ASN BKD Jatim yang bertujuan memberikan kesempatan kepada PNS untuk meningkatkan jenjang karier melalui kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi.
Antusiasme peserta setiap tahun pun terbilang tinggi. Ratusan PNS tercatat mengikuti Ujian Dinas demi mewujudkan karier yang lebih baik dalam struktur birokrasi pemerintahan.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa pelaksanaan Ujian Dinas tahun ini direncanakan berlangsung pada April 2026. Sebelum itu, seluruh perangkat daerah diminta mengusulkan calon peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Usulan peserta dapat disampaikan melalui website e-master BKD Jatim mulai 6 hingga 10 April 2026. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti ujian dengan sistem CAT di Kantor Regional II BKN Sidoarjo,” jelasnya dalam surat resmi bernomor 800.1.4.1/2055/204.5/2026.
Dalam pelaksanaannya, Ujian Dinas dibagi menjadi dua kategori, yakni Tingkat I dan Tingkat II.
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (golongan II/d) yang ingin naik ke Penata Muda (golongan III/a). Ujian ini khusus bagi pejabat pelaksana yang belum memiliki ijazah sarjana (S-1).
Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II ditujukan bagi PNS dengan pangkat Penata Tingkat I (golongan III/d) yang ingin naik ke Pembina (golongan IV/a). Kategori ini diperuntukkan bagi pejabat administrator atau eselon III yang belum memiliki gelar magister (S-2).
Adapun sejumlah persyaratan wajib dipenuhi peserta. Untuk Tingkat I, di antaranya memiliki SK kenaikan pangkat terakhir golongan II/d, pendidikan maksimal SMA, serta nilai SKP dua tahun terakhir minimal baik.
Sedangkan untuk Tingkat II, peserta harus berpangkat minimal III/d, berpendidikan maksimal S-1 atau D-IV, serta menduduki jabatan struktural minimal administrator dengan nilai SKP dua tahun terakhir minimal baik.
Seluruh peserta juga diwajibkan melampirkan surat pengantar dari instansi masing-masing sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Menariknya, pelaksanaan ujian akan menggunakan sistem CAT BKN yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi. Untuk mengikuti ujian ini, peserta dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per orang yang akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BKD Jatim berharap melalui program ini, kualitas sumber daya manusia aparatur di Jawa Timur dapat terus meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Ujian Dinas ini menjadi peluang strategis bagi PNS untuk mengembangkan karier sekaligus meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas pemerintahan,” tegas Indah Wahyuni.
Dengan dibukanya Ujian Dinas 2026, para ASN di Jawa Timur diimbau segera mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan agar dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meraih jenjang karier yang lebih tinggi. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : bkd.jatimprov.go.id