RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern.
Kebijakan ini resmi disosialisasikan kepada pelaku usaha dengan harapan mampu mendorong pemerataan ekonomi serta memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diteken Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Guntur Priambodo, dan mulai berlaku sejak Rabu (1/4).
Seiring dengan diberlakukannya aturan tersebut, jajaran pemerintah kecamatan langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi ke lapangan.
Petugas diterjunkan untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada para pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan tersebut mulai dijalankan.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Genteng. Sejak Rabu siang hingga Kamis malam (2/4), staf kecamatan turun langsung menyebarkan selebaran berisi aturan jam operasional kepada pemilik toko swalayan dan ritel modern.
“Kami sudah menyosialisasikan aturan tersebut. Staf kami berkeliling untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mulai menerapkan ketentuan yang berlaku,” ujar Camat Genteng, Satrio.
Dalam kebijakan ini, terdapat perbedaan jam operasional antara toko swalayan non-berjejaring dan ritel modern berjejaring. Untuk toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00.
Sementara itu, ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00.
Menurut Satrio, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan keseimbangan ekonomi di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern.
“Kami menjangkau seluruh wilayah, mulai dari Desa Gentengwetan hingga Setail. Semua diberlakukan sama sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut, diharapkan pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk menjangkau konsumen, khususnya pada pagi hari sebelum ritel modern beroperasi.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata. Pelaku UMKM juga bisa mendapatkan peluang pelanggan lebih banyak,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, petugas kecamatan juga didampingi oleh Satpol PP guna memastikan pendekatan berjalan efektif sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha.
Sosialisasi serupa juga dilakukan di wilayah Kecamatan Sempu. Camat Sempu, Mujito, menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah mengetahui dan mulai mematuhi aturan tersebut.
“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada. Kami tetap akan terus melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha memahami kebijakan ini,” katanya.
Pemkab Banyuwangi berharap kebijakan pembatasan jam operasional ini tidak hanya mampu menata persaingan usaha secara sehat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat lokal.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan pelaku usaha, diharapkan roda perekonomian di Banyuwangi dapat bergerak lebih merata dan berkelanjutan. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin