RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menerbitkan kebijakan baru terkait jam operasional toko modern, termasuk minimarket berjejaring seperti Alfamaret dan Indomaret.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026 oleh Sekretariat Daerah Banyuwangi.
Kebijakan ini diteken langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai langkah penegakan regulasi sekaligus menjaga keseimbangan usaha perdagangan di daerah.
Minimarket Berjejaring Dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB
Dalam aturan tersebut, jam operasional toko swalayan diatur berdasarkan klasifikasi usaha.
Untuk toko modern berjejaring seperti Alfamaret dan Indomaret, jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara itu, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan buka lebih awal, yakni pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara ritel modern dengan pasar tradisional serta pelaku usaha mikro kecil di lingkungan sekitar.
Tindak Lanjut Regulasi Nasional dan Daerah
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang telah ada, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diperbarui.
Pemkab Banyuwangi sebelumnya juga rutin mengatur jam operasional usaha, termasuk saat momentum Ramadan 2026.
Usaha Tanpa Izin Diminta Tutup Sementara
Tak hanya soal jam operasional, Pemkab juga menegaskan bahwa seluruh usaha yang belum memiliki izin resmi diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.
Penghentian berlaku hingga pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bentuk penegasan pemerintah dalam mendorong legalitas usaha dan menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Karaoke, Kafe, dan Billiard Diatur Ketat
Selain ritel modern, sektor hiburan dan kuliner juga turut diatur. Karaoke keluarga, kafe, dan billiard center diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Namun, ada pembatasan khusus bagi tempat hiburan yang menyelenggarakan live music. Operasional dilarang setiap hari Kamis pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan kenyamanan masyarakat di waktu tertentu.
Pelanggar Siap Ditindak Satpol PP
Pemkab Banyuwangi menegaskan akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut. Pengawasan di lapangan akan melibatkan aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha, termasuk jaringan besar seperti Alfamaret dan Indomaret, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dorong Iklim Usaha Sehat dan Berkeadilan
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Banyuwangi berharap tercipta iklim usaha yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Pembatasan jam operasional ritel modern diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi pelaku UMKM serta menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius dalam menata sektor perdagangan agar tetap kondusif bagi seluruh lapisan pelaku usaha. (*)
Editor : Ali Sodiqin