RADARBANYUWANGI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi kembali menggelar razia penertiban jam operasional toko modern, Rabu malam (1/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang pembatasan jam operasional ritel modern yang kini mulai diterapkan secara efektif di lapangan.
Masih Ada Toko Beroperasi Melebihi Batas
Dalam aturan tersebut, toko swalayan non-berjejaring hanya diperbolehkan buka pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Sementara ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, dari hasil monitoring di sejumlah titik, petugas masih menemukan toko yang beroperasi melebihi batas waktu tersebut.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menegaskan bahwa razia dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“Kami melakukan penertiban dan monitoring. Masih ada pelaku usaha yang belum mematuhi jam operasional sesuai surat edaran,” ujarnya.
Alasan Penindakan: Lindungi UMKM dan Jaga Keseimbangan Usaha
Penindakan terhadap pelanggaran ini bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi warung rakyat dan UMKM agar tetap kompetitif.
“Dengan pengaturan ini, masyarakat diharapkan berbelanja di warung kecil atau UMKM di sekitar tempat tinggalnya, sehingga perputaran ekonomi lebih merata,” ungkapnya.
Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai regulasi yang berlaku.
Penegakan Bertahap, Didahului Pembinaan
Meski menemukan pelanggaran, Satpol PP tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan teguran dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Sebagian besar sudah patuh. Yang belum akan kami beri pembinaan agar segera menyesuaikan,” tegas Yoppy.
Langkah ini diambil agar pelaku usaha memiliki kesempatan untuk beradaptasi dengan kebijakan baru yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Sosialisasi Sudah Dilakukan, Pengawasan Diperketat
Sebelum aturan diberlakukan, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha ritel modern. Namun, melalui razia ini, pemerintah memastikan implementasi kebijakan benar-benar berjalan optimal di lapangan.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Merata
Pemkab Banyuwangi menilai kebijakan ini sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi daerah yang terus meningkat. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Banyuwangi mencapai 5,65 persen, naik dari 4,68 persen pada tahun sebelumnya.
Capaian tersebut bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun nasional.
Selain itu, pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat dari Rp 62,09 juta pada 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada 2025.
Harapan Pemerintah Daerah
Dengan adanya penegakan aturan ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih adil dan berimbang.
Razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
Ke depan, pelaku usaha diharapkan semakin disiplin dalam mematuhi aturan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, tetapi juga merata dan berkelanjutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin