Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jam Operasional Karaoke Banyuwangi Dibatasi, Ada Larangan Live Music Tiap Malam Jumat

Ali Sodiqin • Kamis, 2 April 2026 | 22:30 WIB
Pemkab Banyuwangi batasi jam operasional karaoke hingga 23.00 WIB dan larang live music setiap Kamis sore hingga malam Jumat. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Pemkab Banyuwangi batasi jam operasional karaoke hingga 23.00 WIB dan larang live music setiap Kamis sore hingga malam Jumat. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADARANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memperketat pengaturan jam operasional tempat hiburan, khususnya karaoke keluarga.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026 oleh Sekretariat Daerah Banyuwangi.

Aturan ini diteken oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai langkah menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Karaoke Hanya Boleh Beroperasi Hingga Pukul 23.00 WIB

Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat karaoke keluarga diwajibkan mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Pembatasan ini bertujuan untuk mengontrol aktivitas hiburan malam agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

Selain karaoke, aturan serupa juga berlaku untuk kafe dan billiard center.

Larangan Live Music Setiap Malam Jumat

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah larangan operasional bagi tempat karaoke dan kafe yang menghadirkan live music setiap hari Kamis malam Jumat.

Pembatasan tersebut berlaku mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan lebih nyaman pada waktu tertentu.

Penataan Hiburan untuk Keseimbangan Sosial

Pemkab Banyuwangi menilai, sektor hiburan seperti karaoke memiliki peran penting dalam ekonomi daerah, namun tetap perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, pengaturan jam operasional ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas usaha dan ketenteraman masyarakat.

Usaha Tanpa Izin Diminta Tutup Sementara

Selain pengaturan jam operasional, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tempat usaha yang belum memiliki izin resmi diminta menghentikan sementara operasionalnya.

Penghentian ini berlaku hingga seluruh perizinan usaha dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini menjadi bentuk penegasan serius terhadap pelaku usaha hiburan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggar Siap Ditindak

Pemkab Banyuwangi memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Aparat seperti Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban.

Setiap pelanggaran terhadap jam operasional maupun ketentuan lainnya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Ciptakan Iklim Usaha yang Tertib dan Sehat

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Banyuwangi berharap sektor hiburan, khususnya karaoke, tetap berkembang namun tetap berada dalam koridor aturan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah penataan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban sosial di Banyuwangi. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#SE Pemkab Banyuwangi #tempat hiburan Banyuwangi #karaoke Banyuwangi #jam operasional karaoke #aturan live music