RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memperketat aturan jam operasional sektor hiburan dan kuliner, khususnya kafe dan billiard center.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang diterbitkan pada 30 Maret 2026 oleh Sekretariat Daerah Banyuwangi.
Aturan tersebut diteken oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berimbang.
Kafe dan Billiard Hanya Boleh Buka Hingga Pukul 23.00 WIB
Dalam aturan terbaru itu, Pemkab Banyuwangi menetapkan bahwa seluruh kafe, karaoke keluarga, dan billiard center hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Pembatasan ini diberlakukan untuk mengontrol aktivitas malam hari sekaligus menjaga kenyamanan lingkungan masyarakat sekitar.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan menyeluruh terhadap berbagai jenis usaha, mulai dari ritel modern hingga tempat hiburan.
Larangan Khusus Live Music Setiap Kamis
Yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah pembatasan khusus bagi kafe dan tempat hiburan yang menghadirkan live music.
Pemkab Banyuwangi melarang operasional kafe dan karaoke yang menyelenggarakan live music setiap hari Kamis, mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban sosial, terutama di malam tertentu yang dianggap perlu pengendalian aktivitas hiburan.
Bagian dari Penataan Usaha Secara Menyeluruh
Selain mengatur kafe dan billiard, Pemkab Banyuwangi juga menata jam operasional berbagai sektor usaha lainnya, termasuk toko swalayan, minimarket, hingga supermarket.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2016.
Usaha Tanpa Izin Diminta Tutup Sementara
Tak hanya soal jam operasional, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa seluruh usaha yang belum memiliki izin resmi diwajibkan menghentikan operasional sementara.
Langkah ini dilakukan hingga seluruh persyaratan perizinan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha hiburan dan kuliner agar memastikan legalitas usaha mereka.
Pelanggar Akan Ditertibkan
Pemkab Banyuwangi memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Aparat seperti Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring dan penertiban.
Pelanggaran terhadap jam operasional maupun ketentuan lainnya berpotensi dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kenyamanan Warga
Dengan adanya pembatasan ini, pemerintah berharap aktivitas kafe dan billiard tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaku usaha hiburan dengan kenyamanan masyarakat.
Pemkab Banyuwangi menargetkan terciptanya iklim usaha yang tidak hanya berkembang, tetapi juga tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama. (*)
Editor : Ali Sodiqin