RADARBANYUWANGI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi menggelar razia penertiban jam operasional toko swalayan dan ritel modern, Rabu malam (1/4).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum menaati aturan pembatasan jam operasional.
Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui surat edaran terkait pembatasan jam operasional ritel modern.
Aturan Jam Operasional Diberlakukan
Dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026, pemerintah daerah menetapkan batas waktu operasional bagi pelaku usaha ritel.
Toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, ritel modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket hanya diizinkan beroperasi pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif dan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Masih Ada Toko Bandel
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan pihaknya langsung melakukan monitoring di sejumlah titik untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
“Hasilnya, masih ada pelaku usaha yang belum mematuhi jam operasional sesuai surat edaran,” ujarnya.
Meski demikian, Yoppy menyebut mayoritas pelaku usaha sebenarnya sudah mengetahui aturan tersebut. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, pihaknya akan mengedepankan pembinaan sebelum penindakan lebih lanjut.
“Sebagian besar sudah patuh, tapi yang belum akan kami beri teguran dan pembinaan agar segera menyesuaikan,” tegasnya.
Dorong Pemerataan Ekonomi dan UMKM
Kebijakan pembatasan jam operasional ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi dalam mendorong pemerataan ekonomi, khususnya memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi, MY Bramuda, menjelaskan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing warung rakyat dan toko kelontong.
“Dengan pengaturan ini, masyarakat diharapkan juga berbelanja di warung kecil atau UMKM di sekitar tempat tinggalnya, sehingga perputaran ekonomi lebih merata,” ungkapnya.
Sosialisasi Sudah Dilakukan
Sebelum aturan diterapkan, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi secara serentak kepada pelaku usaha ritel modern. Namun, melalui razia yang digelar, pemerintah ingin memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.
Pertumbuhan Ekonomi Terus Meningkat
Bramuda juga memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi Banyuwangi menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,65 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,68 persen.
Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun nasional.
Selain itu, pendapatan per kapita masyarakat juga meningkat dari Rp 62,09 juta pada 2024 menjadi Rp 67,08 juta pada 2025.
Harapan Pemerintah Daerah
Dengan berbagai capaian tersebut, Pemkab Banyuwangi berharap kebijakan pembatasan jam operasional ritel modern dapat semakin memperkuat pemerataan ekonomi daerah.
Razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi pun akan terus berlanjut sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin