RADARBANYUWANGI.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam agenda kedua Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/03/2026).
Pembentukan Pansus ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Jawa Timur dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah. Dalam keputusan tersebut, susunan keanggotaan Pansus telah ditetapkan dan tercantum dalam lampiran resmi sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Komposisi anggota Pansus mencerminkan representasi fraksi-fraksi secara proporsional, guna memastikan proses pembahasan berjalan akuntabel dan sesuai dengan mandat kelembagaan.
Pansus nantinya memiliki tugas utama untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi dan redaksi LKPJ. Selain itu, tim ini juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta instansi terkait lainnya.
Masa kerja Pansus ditetapkan selama 30 hari kerja. Hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan dalam forum Rapat Paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diemban.
Dalam forum rapat paripurna ditegaskan pentingnya peran Pansus dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Panitia Khusus ini diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal, objektif, dan bertanggung jawab guna menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Keputusan pembentukan Pansus ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Surabaya, yakni pada 30 Maret 2026.
Editor : Lugas Rumpakaadi