Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahap persiapan terdekat yang segera dilakukan adalah pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Tahap krusial tersebut bakal dibuka mulai 29 Juli sampai 14 Desember mendatang. Selanjutnya, satu tahap penting lain yakni penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil) dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober hingga 9 Februari 2023 mendatang.
Karena itu, selain harus menyiapkan diri menghadapi proses pendaftaran tersebut, pihak pengurus parpol juga mesti menata kekuatan sekaligus memetakan calon pemilih sehingga bisa meraih sebanyak-banyaknya kursi DPRD Banyuwangi. Sebab, tidak tertutup kemungkinan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang bakal berubah dibandingkan Pemilu 2019.
Nah, jika dapil berubah, maka secara otomatis akan berpengaruh pada alokasi kursi di masing-masing daerah pemilihan. Penentuan dapil serta alokasi kursi tersebut penting diketahui oleh pengurus parpol maupun orang-orang yang berniat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Banyuwangi untuk menentukan ”sasaran tembak” alias pemilih yang suaranya bakal diperebutkan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Ari Mustofa tidak menampik adanya peluang perubahan dapil di kabupaten the Sunrise of Java. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi payung penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mengatur secara spesifik pemetaan dapil untuk pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. ”Yang sudah ditentukan di UU tersebut hanya dapil untuk pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi,” ujarnya, Selasa (28/6).
Berbeda dengan dapil pemilihan DPR RI dan DPRD tingkat provinsi, imbuh Ari, dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten tidak tertutup kemungkinan mengalami perubahan. ”Karena itu, di tahapan penetapan dapil, kami pasti akan mengundang seluruh stakeholder, mulai parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), akademisi, hingga kalangan media, dan lain sebagainya,” kata dia.
Menurut Ari, pada tahap penyusunan dapil, pihak KPU Banyuwangi diwajibkan memberikan tiga usulan dapil. Usul pertama dapil pada Pemilu 2024 tetap atau sesuai dapil pada Pemilu 2019. Sedangkan usulan kedua dan ketiga adalah alternatif dapil di Banyuwangi.
Yang jelas, kata Ari, parameter penentuan dapil adalah persebaran penduduk atau jumlah nilai per kursi. ”Itu tergantung jumlah penduduk per kecamatan. Sedangkan jumlah penduduk Banyuwangi masih fluktuatif. Kami menunggu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) di saat penyusunan dapil. ”Apakah masih relevan atau tidak, apakah harga kursi per dapil masih seimbang ataukah terlalu jomplang. Jika terlalu jomplang, maka semakin besar kemungkinan dapil di Banyuwangi akan berubah,” bebernya.
Masih menurut Ari, beberapa bulan lalu pihaknya juga mengundang pihak parpol untuk menyosialisasikan hasil simulasi pembagian kursi per dapil di Banyuwangi.
Pada Pemilu 2019 lalu, wilayah Banyuwangi dengan total penduduk mencapai 1.693.630 jiwa dibagi lima dapil. Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kalipuro, Banyuwangi, Giri, Glagah, dan Licin. Dapil Banyuwangi II meliputi Kecamatan Kabat, Blimbingsari, Rogojampi, Singojuruh, dan Songgon. Dapil III mencakup wilayah Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo. Dapil IV meliputi Kecamatan Purwoharjo, Bangorejo, Gambiran, Tegalsari, Siliragung, dan Pesanggaran. Sedangkan Dapil Banyuwangi V mencakup wilayah Kecamatan Sempu, Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.
Kala itu, Dapil Banyuwangi I dengan jumlah penduduk mencapai 386.575 orang mendapat alokasi lima kursi DPRD Banyuwangi. Dapil II dengan jumlah penduduk 294.599 jiwa memperoleh alokasi sembilan kursi. Dapil III yang meliputi empat kecamatan dengan total penduduk mencapai 373.434 orang mendapat alokasi sebelas kursi. Sedangkan Dapil IV yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 320.234 jiwa dan Dapil V dengan jumlah penduduk 318.788 orang masing-masing memperoleh alokasi sepuluh dan sembilan kursi DPRD Banyuwangi.
Nah, menjelang Pemilu 2024, KPU melakukan simulasi alokasi kursi mengacu pembagian dapil pada Pemilu 2019. Simulasi pembagian kursi itu juga didasarkan dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I 2021yang mencapai 1.749.773 jiwa alias naik 56.143 jiwa dibandingkan jumlah penduduk pada Pemilu 2019 lalu.
Hasil simulasi pembagian kursi per dapil itu lantas disosialisasikan kepada partai-partai calon peserta Pemilu 2024. Sosialisasi digeber di aula kantor KPU Banyuwangi awal Desember 2021.
Berdasar hasil simulasi tersebut, besar kemungkinan terjadi pergeseran alokasi kursi per dapil di Banyuwangi. Dapil I mendapat alokasi sebanyak 11 kursi alias tetap dibandingkan Pemilu 2019, ”jatah” kursi untuk Dapil II berkurang menjadi delapan, sedangkan Dapil III tetap mendapat alokasi sebelas kursi. Sebaliknya, alokasi untuk Dapil IV naik satu kursi menjadi 11 dan alokasi untuk Dapil V tetap sembilan kursi. (sgt/aif/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud