RADAR BANYUWANGI - Pemerintah mendorong industri otomotif nasional untuk lebih agresif memanfaatkan berbagai perjanjian perdagangan yang telah dimiliki Indonesia dengan negara mitra. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi pijakan untuk memperluas pasar ekspor sekaligus memperkuat daya saing produk otomotif Indonesia di tengah persaingan global.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan dorongan itu saat bertemu perwakilan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (11/8).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan ekspor otomotif, peluang membuka pasar baru, serta berbagai hambatan yang masih dihadapi pelaku industri untuk meningkatkan kinerja ekspor.
Menurut Budi, pemerintah terus berupaya membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia melalui kerja sama perdagangan dengan berbagai negara mitra. Peluang yang lahir dari kesepakatan tersebut, kata dia, perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh dunia usaha, termasuk sektor otomotif.
“Pemerintah terus mendorong produk Indonesia hadir di pasar global melalui berbagai kerja sama perdagangan yang telah dijalin dengan negara mitra. Perluasan akses pasar ini diharapkan membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor dan memperkuat daya saing produk Indonesia,” ujar Budi.
Bagi industri otomotif, pembukaan akses pasar memiliki arti penting. Sebab, sektor ini tidak berdiri sendiri. Rantai industrinya melibatkan produsen kendaraan, manufaktur komponen, pemasok bahan baku, perusahaan logistik, hingga berbagai bidang jasa pendukung.
Semakin luas pasar yang bisa dijangkau, semakin besar pula ruang bagi industri untuk meningkatkan produksi dan memperkuat ekosistem manufaktur di dalam negeri.
Dalam pertemuan bersama TMMIN, pemerintah juga menyoroti sejumlah peluang pasar baru bagi kendaraan dan produk otomotif Indonesia. Kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut pada langkah konkret untuk menghadapi tantangan perdagangan internasional.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah teluk. Pemerintah Indonesia masih mengupayakan penyelesaian kerja sama perdagangan dengan negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC).
Kerja sama tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada 2026. Ketika terealisasi, akses tersebut diharapkan memberi peluang tambahan bagi produk Indonesia untuk masuk ke pasar kawasan Teluk.
Budi menegaskan pemerintah terbuka untuk menerima masukan dari pelaku usaha. Menurut dia, informasi langsung dari industri dibutuhkan untuk memetakan kendala ekspor secara lebih tepat.
“Kalau ada kendala yang dihadapi, sampaikan kepada pemerintah agar dapat segera kami tindaklanjuti dan kami koordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait,” kata Budi.
Masukan dari industri menjadi penting karena implementasi perjanjian dagang tidak semata-mata berkaitan dengan kesepakatan di atas kertas. Pelaku usaha juga membutuhkan pemahaman mengenai fasilitas perdagangan, persyaratan ekspor, ketentuan pasar tujuan, hingga peluang yang tersedia di masing-masing negara.
Di sisi lain, industri harus memastikan produk yang dipasarkan mampu memenuhi standar dan ketentuan negara tujuan. Kualitas produk, efisiensi produksi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing.
Karena itu, perluasan pasar ekspor idealnya berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas industri. Perjanjian perdagangan membuka pintu, sedangkan daya saing produk menjadi faktor yang menentukan apakah peluang tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara