Radarbanyuwangi.id – Pemilik kendaraan bermotor boleh jadi wajib mengetahui aturan baru terkait registrasi kendaraan yang akan diberlakukan mulai April 2025 mendatang.
Kebijakan sengaja dibuat awalnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sisi lainnya yakni untuk menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
Dimana dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.
Ini artinya kendaraan yang mati dua tahun STNK-nya otomatis tidak lagi memiliki legalitas resmi. Dampaknya tentu saja akan dilarang beroperasi di jalan umum.
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang kemudian tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan dihadapkan pada sanksi administratif.
Dimana menurut pasal Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.
Ini artinya kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan kehilangan status legalnya. (*)
Editor : Niklaas Andries