Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bikin Resah Pemilik Kendaraan: STNK Mati 2 Tahun, Data Dihapus dan Bisa Disita, Ini Aturan yang Banyak Diperdebatkan

Niklaas Andries • Kamis, 20 Maret 2025 | 07:28 WIB
DIBAWA KE POLRESTA: Pemilik kendaraan menaikkan sepeda motor dari atas mobil polisi saat terjaring razia di Jalan A Yani Banyuwangi.(HUMAS POLRESTA UNTUK RABA)
DIBAWA KE POLRESTA: Pemilik kendaraan menaikkan sepeda motor dari atas mobil polisi saat terjaring razia di Jalan A Yani Banyuwangi.(HUMAS POLRESTA UNTUK RABA)

Radarbanyuwangi.id – Pemilik kendaraan bermotor boleh jadi wajib mengetahui aturan baru terkait registrasi kendaraan yang akan diberlakukan mulai April 2025 mendatang.

Kebijakan sengaja dibuat awalnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sisi lainnya yakni untuk menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Dimana dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Ini artinya kendaraan yang mati dua tahun STNK-nya otomatis tidak lagi memiliki legalitas resmi. Dampaknya tentu saja akan dilarang beroperasi di jalan umum.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang kemudian tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan dihadapkan pada sanksi administratif.

Dimana menurut pasal  Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi. 

Ini artinya kendaraan tidak dapat diregistrasi ulang dan kehilangan status legalnya. (*)

Editor : Niklaas Andries
#regulasi #hapus #jalan umum #stnk #kendaraan #Peraturan Kepolisian #kendaraan bermotor #disita