Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Alhamdulillah! Tahun 2025, Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Penjelasan Pemprov Jatim

Niklaas Andries • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:38 WIB
MUDIK LEBARAN: Sepeda motor milik pemudik diangkut truk dalam pelaksanaan mudik gratis yang digelar Pemkab Banyuwangi di Denpasar tahun lalu. (Ali Ruchi untuk RadarBanyuwangi.id)
MUDIK LEBARAN: Sepeda motor milik pemudik diangkut truk dalam pelaksanaan mudik gratis yang digelar Pemkab Banyuwangi di Denpasar tahun lalu. (Ali Ruchi untuk RadarBanyuwangi.id)

Radarbanyuwangi.id - Pemilik kendaraan khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur boleh jadi kini bisa tenang kembali. Ini setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kekhawatiran adanya kabar kenaikan PKB dan BBNKB tersebut mencuat  atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono.  dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo Rabu (18/12).

Dalam pertemuan yang diikuti oleh pimpinan agen tunggal pemegang merk/agen pemegang merk (ATPM/APM), main dealer, dealer, pimpinan perusahaan transportasi dan ketua Organda tersebut.

Bobby menyampaikan meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota.

Namun sesuai arahan dari Pj Gubernur Jatim, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat.

"Pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, " jelasnya.

Bobby menambahkan dengan adanya Keputusan Gubernur ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur.

"Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

Lebih lanjut Bobby mengatakan, Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak. 

Sementara itu, berdasarkan UU HKPD  besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3 persen dari tarif 1,5 persen menjadi 1,2 persen dan BBNKB mengalami penurunan 0,5 persen dari tarif 12,5 persen menjadi 12 persen.

“Sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0  atau gratis," pungkasnya. (*)

 

Editor : Niklaas Andries
#pemprov jatim #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #kota #tahun 2025 #kabupaten #bbnkb #Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor #gubernur jatim #Opsen