Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pemberlakuan Pajak Opsen PKB dan BNNKB Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Dinilai Memberatkan Masyarakat

Niklaas Andries • Kamis, 12 Desember 2024 | 04:58 WIB

PER JANUARI 2025: Pajak Opsen PKB dan BBNKB dinilai memberatkan masyarakat
PER JANUARI 2025: Pajak Opsen PKB dan BBNKB dinilai memberatkan masyarakat
Radarbanyuwangi.id – Penerapan tambahan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB per Januari 2025 menuai sorotan tajam masyarakat.

Tidak terkecuali Yayasan Lembaga Konsumen (YLK). Pajak tersebut dinilai terlalu besar dan tentunya sangat memberatkan konsumen.

"Logika berpikirnya harusnya pajak kendaraan bermotor dievaluasi nilainya untuk mengetahui penyusutannya per tahun, otomatis pajaknya harus diturunkan. Bukan malah sebaliknya dinaikkan," kata Ketua YLK Kalsel, Ahmad Murjani.

Jika alasannya untuk menambah pendapatan daerah kabupaten/kota. Sebenarnya sudah berjalan selama ini dengan besaran 40 persen untuk pendapatan kabupaten/kota.

Mungkin pemerintah daerah bisa meniru Pemprov Jakarta. Pemungut pajak memilih mendapatkan insentif, tidak lagi menarik tunjangan daerah.

"Kalau sudah berjalan, artinya dobel yang dibayar pemilik kendaraan. Kasihan masyarakat," terangnya.

Murjani memahami jika penerapan opsen pajak mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tidak harus langsung diterapkan.

Sejatinya pemerintah daerah dapat melakukan kajian mendalam dan dibicarakan dengan berbagai pihak, karena imbasnya terhadap masyarakat.

"Hati-hati dalam membuat keputusan. Apakah sudah ada persetujuan dengan DPRD? Atau konsultasi dengan pusat termasuk dengan kepala daerah setempat," terang dia.

Diingatkannya, masyarakat masih belum selesai terdampak pandemi. Daya beli menurun, banyak perusahaan gulung tikar, tingginya angka PHK  dan banyaknya gen Z yang menganggur.

"Tanpa terdengar sosialisasi, advokasi, kajian mendalam dan sebagainya, tiba-tiba diberlakukan opsen pajak," ujarnya.

Dia berharap pemerintah daerah berhati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai justru menjadi masalah di kemudian hari.

Sebab jika tetap dipaksakan, ia memprediksi akan mengundang gelombang protes dari masyarakat. Seperti rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Sebaiknya ditunda dulu. Dan DPRD harus menyikapi dengan cepat," pinta Murjani.(*)

Editor : Niklaas Andries
#ylki #Opsen PKB #dki jakarta #konsumen #phk #kota #provinsi #DPRD #ppn #kabupaten #bbnkb #kendaraan bermotor