Penerapan aturan ini rencananya akan dimulai 5 Januari 2024. Dua penambahan pajak itu adalah Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Otomatis dengan penambahan dua jenis pajak tersebut. Tampilan dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran atau SKKP yang melekat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan juga akan ikut berubah.
Hal ini karena terdapat penambahan 2 kolom pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.
"Kebijakan Opsen Pajak ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemda pada 5 Januari 2025," tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah di laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemerintah Daerah diminta melakukan persiapan untuk penyusunan ketentuan teknis maupun koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Berdasarkan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah di laman DJPK Kemenkeu, aturan terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan pada 5 Januari 2022.
Sesuai Pasal 191 ayat (1) UU HKPD Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD yakni 5 Januari 2025.
"Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu," tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Oleh karena itu, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan lebih dulu untuk mengakomodir tarif opsen.
Opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dan dihitung dari besaran pajak terutang.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB dihitung berdasarkan perkalian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB yaitu PKB/BBNKB terutang dikali dengan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%). (*)
Editor : Niklaas Andries