Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Grandong, Dilarang Beroperasi Tapi Sangat Dibutuhkan Warga Pelosok

Niklaas Andries • Minggu, 14 April 2024 | 16:05 WIB

BERMASALAH: Polisi mengamankan grandong (kendaraan rakitan bermesin diesel) yang membawa muatan kayu.
BERMASALAH: Polisi mengamankan grandong (kendaraan rakitan bermesin diesel) yang membawa muatan kayu.
Radarbanyuwangi.id - Di Banyuwangi, ada kendaraan rakitan yang populer disebut grandong. Biasanya menggunakan mesin diesel, kemudian menggunakan kerangka dan bodi mobil atau truk.

Kendaraan  rakitan ini punya beberapa nama di setiap daerah. Misalnya ada yang menyebut kendaraan rakitan ini dengan sebutan dedet. Disebut demikian, karena suara mesinnya berbunyi, ‘dedededet’.

Grandong sendiri merupakan kendaraan rakitan yang digerarkan oleh mesin diesel, yang sedianya adalah mesin alat pertanian. Di pedesaan, keberadaan grandong sebenarnya sudah cukup familiar.

Tidak sekadar sarana untuk mengangkut hasil pertanian. Lebih luas lagi grandong juga bisa untuk mengangkut material pasir, penggilingan padi keliling, hingga kendaraan hiburan seperti kereta kelinci.

Grandong sendiri bisa disebut sebagai bentuk kreativitas yang luar biasa. Memadukan teknologi sederhana dan kumpulan barang bekas bisa menghadirkan sebuah kendaraan rakitan yang multifungsi.

Untuk sasis atau rangka biasanya digunakan dari kerangka mobil bekas yang sudah tidak dipakai lagi. Sasis bisa berasal dari mobil minibus hingga pikap. Untuk penggerak, digunakannya mesin pertanian.

Karena konstruksinya berbeda dengan mobil, grandong  hanya memiliki sebuah pedal kopling, pedal rem, gas ditarik tangan menggunakan tali, tanpa persneling. Keberadaan grandong sendiri bagi masyarakat desa memiliki sejuta manfaat.

Kendaraan ini bisa untuk mengangkut hasil pertanian sekaligus menggiling padi. Bahkan layanan yang diberikan bisa door to door ke rumah penduduk. Inilah yang kemudian banyak warga desa menjatuhkan pilihannya pada grandong.

Jalanan desa yang tidak mulus membuat grandong tidak tergantikan. Harganya yang murah kerap jadi alasan. Setidaknya untuk satu unit grandong bisa dibuat atau dipesan dengan harga Rp 50 juta sampai Rp 65 juta per unitnya.

Semua tergantung dari spesifikasi mesin dan bahan rangka penyusunnya. Meski demikian, grandong keberadaannya bukan tanpa sorotan. Dari sisi keselamatan kendaraan ini jauh dari kata aman.

Spesifikasi yang dimilikinya tidak sesuai dengan standardisasi dan ketentuan yang telah dibakukan sebagai kendaraan yang aman dikendarai di jalan raya. Inilah yang kemudian membuatnya dinilai ilegal. Salah satunya karena tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Grandong juga tidak memiliki izin kelayakan operasi di jalan raya. Bahkan beberapa kasus kendaraan ini juga kerap terlibat kecelakaan dengan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Ini juga yang membuat beberapa daerah melarang penggunaan dan keberadaan grandong.

Salah satunya Kabupaten Banyuwangi  melalui Perda Nomor 31 tahun 2003, tentang larangan operasi kendaraan jenis grandong.

Larangan ini menyatakan bahwa grandong bukanlah alat angkut yang laik untuk dikendarai di jalan raya. Mengingat, mesin pertanian memang bukan diperuntukkan untuk dikendarai. (nic/bay)

Editor : Niklaas Andries
#door to door #hasil pertanian #rem #Dedet #kabupaten banyuwangi #alat pertanian #perda #kopling #grandong #mesin diesel