RADAR BANYUWANGI - Asrama Inggrisan, bangunan ikonik di jantung kota Banyuwangi, hingga hari ini belum dikelola dengan standar Cagar Budaya sebagaimana amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Padahal status hukumnya sangat jelas dan tidak bisa ditawar.
Setelah selesai direvitalisasi, tidak lama lagi Asrama Inggrisan segera difungsikan. Revitalisasi tersebut tanpa mengurangi bangunan aslinya. Untuk menambah keindahan Asrama Inggrisan dipercantik dengan lanskap taman yang menarik. Aneka pohon dan jenis bunga ditanam di sekeliling bangunan ikonik tersebut. Saat ini alat berat sedang membongkar seng pembatas dan bagian depan Gedung Inggrisan (Radar Banyuwangi Edisi Minggu 18 Oktober 2026).
Punya Status Hukum Cagar Budaya
Asrama Inggrisan memiliki status hukum yang sah sebagai Cagar Budaya. Berdasarkan data referensi Kemendikdasmen, nama Cagar Budaya adalah Asrama Inggrisan. Jenis Cagar Budaya berupa bangunan dengan nomor Registrasi Nasional: CB.1603. Masuk peringkat Provinsi dengan Nomor SK Provinsi 188/13/KPTS/013/2021. Tanggal SK 13 Januari 2021 dengan lokasi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebelumnya pada tingkat Kabupaten telah ditetapkan melalui SK Nomor:188/372/KEP/429.011/2018 tanggal 31 Oktober 2018. Ini adalah satu-satunya Bangunan Cagar Budaya peringkat Provinsi Jawa Timur yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, bahkan bila nilai penting dan kelangkaannya bisa naik ke Cagar Budaya peringkat nasional. Artinya ini adalah mahkota pelestarian budaya kita di tingkat provinsi. Bahkan apabila nilai penting manfaat bagi ilmu pengetahuan , sejarah dan kelangkaannya merupakan satu-satunya di Indonesia bisa naik peringkat nasional.
Nilai Sejarah Yang Mendunia
Asrama Inggrisan bukan sekadar bangunan tua. Lebih dari itu merupakan situs sejarah internasional. Didirikan oleh British East India Company dan selesai dibangun tahun 1811. Fungsi utamanya sebagai stasiun kabel telegraf bawah laut yang menghubungkan Eropa - Banyuwangi - Darwin - Australia.
Pada tahun 1870, British-Australian Telegraph Company membangun kabel Banyuwangi ke Darwin dari bangunan ini. Inilah yang menghubungkan Banyuwangi dengan Kota Broome di Australia Barat di masa lalu. Pernah menjadi markas tentara Jepang (Batalion Macan Putih) saat Perang Dunia II. Kini dikelola oleh Kodim 0825 Banyuwangi.
Rampungnya revitalisasi Gedung Inggrisan belum diikuti pengoperasian resmi. Kondisi tersebut berbeda dengan kompleks Pasar Baru Banyuwangi yang sudah langsung ditempati setelah pemugaran. Perbedaan itu membuat kepastian pemanfaatan Gedung Inggrisan menjadi perhatian tersendiri. Sebagai bangunan cagar budaya di pusat kota, gedung tersebut memiliki potensi untuk mendukung aktivitas yang sesuai dengan karakter dan nilai sejarahnya.
Perlu Juru Pelihara yang Kompeten
UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 1 ayat 23 dan Pasal 75 menegaskan bahwa pelestarian wajib dilakukan oleh juru pelihara yang kompeten.
Maka, sudah seharusnya Asrama Inggrisan dikelola berbasis Cagar Budaya dengan menempatkan juru pelihara (Jupel) yang jika perlu sudah bersertifikat BNSP. Jupel bukan sekadar penjaga kunci. Ia adalah tenaga profesional yang memahami konservasi bangunan, perawatan material asli, mitigasi bencana, dan edukasi publik.
Tanpa Jupel, kita berisiko melakukan pemugaran yang merusak keaslian, pengecatan yang salah, dan pengelolaan yang hanya berorientasi event, bukan pelestarian. Pertanyaannya sekarang apakah pantas satu-satunya Cagar Budaya peringkat Provinsi di Banyuwangi dikelola tanpa standar provinsi bahkan nasional seperti yang diamanatkan undang-undang?
Mari kita dorong Pemkab Banyuwangi untuk segera menetapkan Jupel bersertifikat BNSP di Asrama Inggrisan. Kedua, menyusun SOP pelestarian sesuai kaidah Cagar Budaya. Ketiga, membuka akses edukasi sejarah telegraf bawah laut Banyuwangi-Australia untuk generasi muda. Melestarikan Asrama Inggrisan bukan soal bangunan, tapi soal menjaga martabat sejarah Blambangan di mata dunia. (*)
Editor : Ali Sodiqin