RADAR BANYUWANGI - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijazah dapat dimaknai sebagai surat tanda tamat belajar atau izin yang diberikan guru kepada murid untuk mengajarkan ilmu yang diperolehnya. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga pengakuan atas proses belajar dan tanggung jawab keilmuan. Dalam pendidikan klasik, pengakuan ilmu bertumpu pada penguasaan pengetahuan dan pengakuan guru.
Dalam pendidikan Islam, tradisi ijazah sanad menekankan kesinambungan transmisi ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, pendidikan modern menempatkan ijazah sebagai bukti formal penyelesaian jenjang pendidikan. Ketiganya menegaskan pentingnya kesesuaian antara pengakuan pendidikan, kompetensi, dan integritas seseorang.
Polemik ijazah pejabat publik kembali menguji persoalan tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusannya Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 disebut menolak permohonan terkait kelayakan pendidikan seorang pejabat negara. Putusan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup dan pertimbangan hukumnya, bukan sebagai pembenaran bahwa ijazah tidak penting. Menurut saya, ijazah tetap menjadi bukti formal yang penting, tetapi tidak boleh menggantikan substansi pendidikan.
Ijazah Sah, Pendidikan Bermakna?
Ijazah membantu lembaga pendidikan, pemberi kerja, dan negara memastikan pemenuhan persyaratan tertentu. Dalam jabatan publik, verifikasi dokumen merupakan bagian dari penegakan aturan dan prinsip kesetaraan. Pemeriksaan harus dilakukan secara konsisten tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik ataupun kedekatan personal. Namun, keabsahan ijazah tidak otomatis membuktikan kebijaksanaan, kejujuran, atau kemampuan memimpin seseorang. Sebaliknya, kemampuan praktis juga tidak menghapus persyaratan formal yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu membedakan legalitas dokumen dari kualitas seseorang. Pendidikan yang baik membutuhkan keduanya, pengakuan formal yang sah dan kompetensi yang dapat dibuktikan.
Tradisi pendidikan Islam menawarkan perspektif yang lebih mendalam. Ijazah sanad dalam pesantren merupakan pengakuan atas proses belajar dan kesinambungan transmisi ilmu. Tradisi ini menekankan peran guru, ketekunan, adab, dan tanggung jawab keilmuan. Artinya, pengakuan terhadap ilmu harus lahir dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara bahwa pendidikan bertujuan menuntun potensi anak agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Pendidikan bukan sekadar menghasilkan lulusan, melainkan membentuk manusia merdeka, berkarakter, dan bertanggung jawab. Jika ijazah menjadi tujuan utama, sekolah berisiko melupakan pembentukan kejujuran, daya pikir kritis, kepedulian, dan akhlak.
Wacana Menteri Pendidikan mengenai kebijakan tidak naik kelas perlu dipahami dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran. Kenaikan kelas tidak semestinya menjadi hukuman atas nilai rendah semata. Keputusan perlu mempertimbangkan penguasaan kompetensi, perkembangan peserta didik, dan kebutuhan pendampingan. Menaikkan siswa tanpa memastikan kompetensi dapat memperlebar kesenjangan belajar. Sebaliknya, menahan siswa tanpa menyediakan bantuan yang memadai juga tidak menyelesaikan masalah. Sekolah perlu menerapkan asesmen diagnostik, memberikan umpan balik, menyediakan pembelajaran remedial, dan melibatkan orang tua. Standar akademik harus tetap terjaga tanpa mengabaikan hak anak untuk berkembang. Prinsip ini juga berlaku pada ijazah, yakni kelulusan harus didasarkan pada capaian yang sahih, bukan sekadar formalitas administratif.
Menjaga Dokumen, Memaknai Pendidikan
Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa ijazah hanyalah formalitas dan kemampuan nyata jauh lebih penting. Pandangan ini mengandung kebenaran, tetapi tidak lengkap. Tanpa standar dan verifikasi, pengakuan pendidikan mudah kehilangan kredibilitas. Sebaliknya, ketika ijazah dianggap sebagai satu-satunya ukuran, pendidikan berubah menjadi perlombaan memperoleh kertas, bukan proses membangun pengetahuan dan karakter.
Karena itu, pemerintah perlu memperjelas mekanisme verifikasi dokumen pendidikan pejabat publik dan menerapkan aturan secara konsisten. Sekolah perlu memperkuat asesmen berbasis kompetensi serta pendampingan belajar. Guru, mahasiswa, dan masyarakat juga perlu membangun budaya akademik yang menghargai proses, kejujuran, dan tanggung jawab. Ijazah tetap penting sebagai bukti formal, tetapi nilainya bergantung pada integritas proses yang melahirkannya. Pendidikan yang bermutu tidak berhenti ketika ijazah diterima. Di situlah tanggung jawab sesungguhnya baru dimulai. (aif)
Editor : Ali Sodiqin