RADAR BANYUWANGI - Mungkin di beberapa pesantren novel bukanlah barang terlarang. Namun, tak dapat disangkal di beberapa pesantren yang lain, novel adalah barang haram. Ya, salah satunya di pondok tempat saya menimba ilmu sekarang ini.
Saya percaya bahwa pengurus pondok melarang santri membaca novel atau melarang beredarnya fiksi tersebut di pesantren bukan tanpa tujuan. Pesantren tentu sudah mempertimbangkan beberapa hal demi kelanjutan dan keefektifan kegiatan pembelajaran. Mungkin novel dianggap akan mendistraksi para santri, sehingga keefektifan proses penyerapan ilmu terganggu.
Namun, saya kira larangan ini tidak seharusnya digeneralisasi ke seluruh jenis novel. Sebab, nyatanya banyak novel yang membawa dampak positif bagi pembentukan pikiran para santri. Banyak novel berkualitas yang justru dapat menunjang semangat belajar.
Kejadian yang menimpa teman saya saat novelnya disita menjadi bukti nyata bagaimana aturan ini menjadi momok bagi santri yang berusaha untuk semangat membaca. Ceritanya beberapa hari lalu, Fulan (sebut saja begitu) dikirimi paket dari rumah berisi dua buku yang ia minta kepada orang tuanya. Paket itu mendarat di pos gerbang asrama yang dijaga oleh satpam. Demi menjunjung tinggi peraturan, pak satpam mendapat wewenang penuh untuk menertibkan barang bawaan. Kardus paket teman saya pun diperiksa.
Nah, dari pengecekan ini, satu buku ditahan karena berupa novel. “Loh, ini kok ada novel? Kan aturannya santri tidak boleh baca novel,” ujar satpam itu. Namun, teman saya tidak langsung menerima penahanan tersebut. Ia mencoba membela diri, “Loh Pak, ini buku filsafat,” katanya. Memang, meskipun formatnya novel, isinya bergenre fiksi ilmiah-filsafat.
“Apanya yang filsafat? Ini tulisannya jelas-jelas novel!”
“Iya Pak, tapi itu novel ilmiah, novel filsafat.”
“Tidak bisa, tetap saya tahan buku ini.”
Apa mau dikata, karena peraturannya kaku begitu, akhirnya buku dan teman saya tetap disita. Dan Anda tahu novel apa yang disita itu? Metamorfosis karya Franz Kafka.
Sungguh terlalu. Sebuah novel klasik harus disita. Menganggap santri akan terganggu belajarnya hanya karena membaca novel Metamorfosis adalah pemikiran yang sangat naif. Membaca karya tersebut justru bagian dari belajar dan memperluas cakrawala pengetahuan. Namun, begitulah jadinya ketika aturan ditegakkan secara formalistik belaka—tanpa mempertimbangkan ratio legis (illah) atau esensi di balik dibuatnya aturan tersebut.
Meninjau Kembali Aturan Larangan
Pengalaman teman saya di atas mungkin terjadi karena pak satpam hanya menjalankan perintah atasan secara harfiah. Pengurus pesantren yang bijak, atau bahkan Kiai, kemungkinan besar tidak akan mempermasalahkan novel Metamorfosis tersebut, apalagi bagi santri yang sudah menempuh pendidikan tinggi (mahasiswa).
Larangan novel biasanya didasari kekhawatiran akan adanya distraksi dalam proses belajar. Menurut saya, aturan ini perlu ditinjau kembali. Belum tentu santri yang membaca novel akan terganggu belajarnya. Banyak novel yang bermanfaat dan ilmiah. Sebaliknya, hal yang mengganggu konsentrasi santri tidak melulu soal novel. Tidak ada jaminan bahwa ketika pesantren steril dari novel, proses pembelajaran otomatis menjadi lebih efektif atau kecerdasan santri langsung meningkat.
Jika kita memperhatikan pernyataan Haidar Bagir, seorang akademisi filsafat Islam, imajinasi itu sangat perlu (di podcast bersama Savic Ali, channel youtube islami.co). Hampir semua penemuan saintifik yang mengubah dunia terjadi melibatkan daya imajinasi. Dmitri Mendeleev menemukan susunan tabel periodik unsur kimia dari mimpi. Isaac Newton menemukan hukum gravitasi saat merenung di bawah pohon apel. Tanpa imajinasi, seorang pelajar hanya akan menjadi robot yang mekanistis dan kurang kreatif.
Ruang berimajinasi bagi pelajar harus luas, tetapi disiplin juga tetap diperlukan. Bagaimana mensintesiskan ruang imajinasi yang luas dengan kedisiplinan? Nah, itulah yang dalam teori pendidikan modern disebut sebagai disiplin positif—pendisiplinan yang bersifat sukarela dan lahir dari kesepakatan bersama siswa. (baca Buku Panduan Disiplin Positif yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, tahun 2022).
Dari sini kita memahami bahwa novel justru perlu dibaca oleh para santri sebagai bentuk pengintegrasian antara ruang imajinasi dan kedisiplinan. Memang ruang imajinasi tidak harus lewat novel, tetapi novel adalah media yang paling terjangkau.
Selain mengasah imajinasi, membaca novel juga memperkaya perbendaharaan kosakata santri. Lewat karya-karya Tere Liye atau J.S. Khairen, misalnya, santri akan menemukan banyak diksi baru yang positif bagi kecakapan berbahasa mereka.
Belajar dari kasus penyitaan tersebut, sudah saatnya pengurus pesantren lebih bijak dalam menegakkan aturan. Tidak semua novel harus dipukul rata dan dilarang. Pengurus perlu memilah dan memilih: mana novel yang memang tidak layak, dan mana novel berbobot yang justru perlu dilegalkan, atau bahkan difasilitasi di perpustakaan pondok. (*)
Editor : Ali Sodiqin