RADAR BANYUWANGI - Narkotika adalah dua sisi yang membawa makna berbeda: dalam dunia medis, zat tertentu dapat menjadi bagian dari ikhtiar menyembuhkan, tetapi ketika disalahgunakan dan keluar dari batas pengobatan, ia dapat berubah menjadi belenggu yang menjauhkan manusia dari kesadaran dirinya. Kenikmatan yang datang sekejap kadang menipu, sebab rasa ingin tahu dapat tumbuh menjadi kebiasaan, yang ahirnya menjadi ketergantungan, hingga seseorang harus menempuh jalan panjang untuk menemukan kembali dirinya.
Pada saat itu, narkoba bukan lagi sekadar zat yang masuk ke tubuh, melainkan bayang-bayang yang merambah kehidupan; pikiran yang semestinya menjadi lentera dapat diselimuti kabut, tubuh kehilangan keseimbangan, dan berbagai gangguan seperti kecemasan, perubahan perilaku, menurunnya kesadaran, gangguan ingatan, serta masalah kesehatan dapat mengikuti.
Di situlah manusia diingatkan bahwa tidak setiap ketenangan adalah kedamaian; sebagian hanya ilusi yang perlahan menjauhkan jiwa dari cahaya Tuhan. Seseorang yang terjerat narkoba tetaplah manusia yang memiliki jalan pulang; rehabilitasi bukan sekadar ruang pemulihan, tetapi pintu untuk menata kembali langkah yang pernah tersesat. Sebab manusia tidak hanya dinilai dari tempat ia pernah jatuh, melainkan dari kesungguhannya untuk bangkit dan memperbaiki diri.
Namun ketika yang terjerat adalah pemegang jabatan publik, persoalannya menjadi lebih luas, karena di belakang dirinya ada lembaga, kewenangan, kepercayaan, dan amanah masyarakat. ASN dan pejabat negara bekerja dalam ruang yang dibiayai oleh negara, sementara uang negara berasal dari keringat rakyat—petani, pedagang, buruh, pengusaha, dan mereka yang dengan tulus menunaikan kewajibannya. Maka jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, masyarakat, dan Tuhan.
Uang negara bukan sekadar angka dalam lembar anggaran; di dalamnya ada keringat manusia, waktu yang ditukar dengan upah, keuntungan usaha, dan pajak rakyat yang diserahkan dengan harapan kembali menjadi kemaslahatan. Karena itu, mereka yang menerima mandat untuk melayani negara memikul amanah yang lebih dari sekadar pekerjaan: ada integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang harus dijaga.
Manusia tentu tidak sempurna, tetapi profesionalitas tampak dari kesungguhan dan hasil kerja, sementara jabatan publik menuntut ukuran yang lebih luas—etika dan kepercayaan. Sebab ketika seseorang bekerja atas nama negara, ia tidak hanya membawa dirinya, tetapi juga membawa marwah institusi dan amanah rakyat yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, masyarakat, dan Tuhan.
Di sinilah penyalahgunaan narkoba oleh pemegang amanah publik menjadi persoalan yang lebih serius. Bukan semata karena ia manusia yang sedang jatuh, melainkan karena ia memegang posisi yang dibangun dari kepercayaan masyarakat. Ketika perilaku pribadi bertentangan dengan nilai yang diharapkan dari jabatan publik, maka masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana amanah tersebut dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan itu tidak boleh berubah menjadi penghakiman tanpa dasar. Status hukum, sanksi jabatan, dan konsekuensi kepegawaian harus ditentukan melalui aturan dan proses resmi. Kita tidak boleh menggantikan hukum dengan amarah, sebagaimana kita juga tidak boleh menggantikan keadilan dengan belas kasihan semata.
Rehabilitasi adalah jalan bagi yang ingin memulihkan diri, tetapi pemulihan pribadi dan pertanggungjawaban publik adalah dua jalan yang berbeda. Seseorang boleh diberi kesempatan untuk sembuh dan bangkit, sementara amanah tetap harus dijaga menurut hukum dan ketentuan.
Kursi wakil rakyat bukan sekadar tempat duduk, melainkan berdiri di atas suara dan harapan masyarakat; begitu pula meja kerja seorang ASN, di balik surat dan berkasnya ada wajah-wajah rakyat yang menanti pelayanan. Karena itu, ketika narkoba menyentuh seorang pemegang amanah, yang perlu diselamatkan bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan yang melekat pada jabatannya. Kasih sayang dapat membuka pintu pemulihan, namun ketegasan harus menjaga marwah amanah. Manusia boleh tersandung dan diberi jalan untuk kembali, tetapi integritas, hukum, dan pelayanan publik tidak boleh ikut padam.
Mereka yang dibayar oleh negara sesungguhnya dibayar oleh uang yang dikumpulkan dari rakyat. Mereka yang diberi kewenangan oleh negara sesungguhnya memegang sebagian kepercayaan rakyat. Dan mereka yang duduk di kursi publik sesungguhnya sedang duduk di atas amanah yang suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban, jabatan hanyalah titipan. Gaji hanyalah rezeki yang di dalamnya terdapat hak orang lain.
Kekuasaan hanyalah kesempatan untuk berbuat baik. Dan amanah, sekecil apa pun bentuknya, akan selalu memiliki hari ketika ia ditanya: untuk siapa ia dijalankan, bagaimana ia dijaga, dan ke mana ia dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kursi yang seharusnya menjadi tempat mengabdi justru menjadi tempat kita lupa bahwa di baliknya ada rakyat. Jangan sampai gaji yang bersumber dari keringat masyarakat membuat kita lupa bahwa setiap rupiah membawa doa orang-orang yang membayarnya. Dan jangan sampai amanah yang diberikan untuk melayani justru kehilangan cahaya karena perilaku yang seharusnya dapat dihindari. (*)
Editor : Ali Sodiqin