RADAR BANYUWANGI - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya dibacakan. MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan koleganya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres 2024. Namun, di balik amar tersebut, MK justru mengungkap sesuatu yang selama ini menjadi perdebatan. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan setara SLTA atau sederajat.
Putusan ini menarik karena amar dan pertimbangannya seperti berjalan ke arah berbeda. Permohonan tidak diterima, tetapi MK mempersoalkan dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Pertanyaannya kemudian bukan hanya soal ada atau tidaknya ijazah, tetapi siapa yang harus memastikan persoalan tersebut dan melalui jalur apa dapat ditindaklanjuti.
Ambiguitas Putusan MK
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Padahal, syarat tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Dokumen berupa certificate of attendance dan sejumlah dokumen lain—bukanlah bukti bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan.
Namun, temuan tersebut tak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Persoalannya terletak pada legal standing pemohon. Dalam perkara PHPU Presiden dan Wapres, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan adalah paslon. Sementara Denny Indrayana dan koleganya tidak termasuk subjek yang diberikan kewenangan tersebut. MK kemudian mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Meskipun MK mengenal konsep actio popularis yang memungkinkan warga negara untuk membawa persoalan kepentingan publik ke Mahkamah, kendati tak mengalami kerugian secara langsung. Namun, hukum acara MK telah menentukan secara terbatas siapa yang dapat menjadi pemohon. Dalam perkara Gibran, pintu tersebut tertutup karena persoalan legal standing.
Di sinilah ambiguitas putusan terlihat. Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat, tetapi temuan itu tidak berujung pada konsekuensi terhadap jabatan Gibran. Bukan karena MK menyatakan syarat pendidikan telah terbukti terpenuhi, melainkan karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima.
Jalan Lain Setelah Putusan MK
Menariknya, putusan MK tidak sepenuhnya menutup persoalan. Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai syarat pencalonan. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara ini karena ia telah dilantik sebagai Wapres.
Artinya, persoalan ini masih mungkin dibawa melalui mekanisme lain. Salah satunya adalah mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mekanisme ini melibatkan DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapatnya kepada MK. Jika MK menyatakan terbukti, proses dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan.
Sekurang-kurangnya ada dua persoalan yang dapat diuji. Pertama, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Jika terbukti sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi pencalonan.
Kedua, perbuatan tercela. Jika terbukti ada tindakan sadar untuk membuat seolah-olah syarat pendidikan telah terpenuhi padahal tidak demikian, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan perbuatan tercela. Namun, keduanya tetap membutuhkan pembuktian dan proses konstitusional tersendiri.
Penting diperhatikan, putusan MK tidak menyatakan Gibran harus dimakzulkan. Yang terbuka adalah kemungkinan persoalan tersebut diuji melalui mekanisme berbeda. Karena itu, perkara ini juga tidak semestinya dianggap selesai hanya karena permohonan tidak dapat diterima. Ketika MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa syarat pendidikan itu terpenuhi, maka pertanyaan berikutnya, apakah persoalan ini cukup berhenti sebagai catatan dalam putusan, atau harus ada mekanisme hukum lain untuk mencari kebenarannya?
Hukum mestinya tak boleh berhenti pada persoalan siapa yang memiliki legal standing. Legal standing menentukan siapa yang boleh mengajukan perkara, bukan berarti substansi persoalan otomatis kehilangan arti. Jika benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat seorang pejabat negara, harus tersedia mekanisme untuk mengujinya secara terbuka dan konstitusional. Sebab yang dipertaruhkan bukan saja ijazah Gibran, melainkan kredibilitas proses pencalonan dan kepercayaan publik terhadap hukum. (*)
Editor : Ali Sodiqin