36 Persen Kursi, Rentetan Kasus yang Tak Kunjung Putus

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 06:36 WIB
Oleh: Nova Rosytha, Ketua Korps HMI-wati (Kohati) Cabang Banyuwangi
Oleh: Nova Rosytha, Ketua Korps HMI-wati (Kohati) Cabang Banyuwangi

RADAR BANYUWANGI - Akhir 2024, publik nasional tersentak oleh kasus kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap siswi madrasah ibtidaiyah berusia 7 tahun di Kalibaru, Banyuwangi. Kasus yang bahkan mengharuskan Menteri PPPA turun tangan langsung. Banyak yang berharap kasus ini menjadi titik balik. Namun faktanya, dalam kurun waktu kurang dari dua tahun setelahnya, Banyuwangi justru mencatat rentetan kasus serupa.

Akhir April 2026, seorang remaja perempuan 15 tahun di Kecamatan Srono dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh dua pelaku. Belum genap tiga bulan berselang, terungkap kasus di Kecamatan Sempu, seorang guru ngaji lanjut usia diduga melecehkan santriwati berusia 8 tahun dengan modus meminta dipijat, sebuah pola kekerasan yang berlangsung sejak Desember 2025 sebelum akhirnya terbongkar. Dan pada akhir Juli 2026, Kecamatan Muncar menjadi sorotan yaitu seorang pria 60 tahun diduga mencabuli empat anak perempuan berusia 5–7 tahun dengan modus mengiming-imingi tontonan film kartun di warungnya.

Beberapa kasus ini terjadi di kecamatan berbeda dengan pola relasi kuasa yang berbeda pula, namun satu benang merah yang sama yaitu korban adalah anak-anak, dan pelaku adalah figur yang seharusnya dipercaya pada lingkungan sekitarnya. Keprihatinan ini bukan hanya disuarakan Kohati. Kalangan organisasi pelajar dan kepemudaan di Banyuwangi pun menyatakan sikap serupa, menilai kasus-kasus ini bukan sekadar berita yang ramai sesaat lalu dilupakan, melainkan pola berulang yang mengancam rasa aman.

Ironi 36 Persen Kursi

Rentetan ini terjadi persis pada periode yang sama dengan pencapaian keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Banyuwangi sebesar 36 persen yang jauh melampaui ambang batas afirmatif 30 persen. Ironi ini seharusnya menjadi tamparan bagi kita semua: representasi tinggi di kursi legislatif ternyata belum sejalan dengan penurunan angka kekerasan terhadap anak di lapangan.

Kelembagaan yang Masih di Atas Kertas

Persoalan mendasarnya bukan hanya soal regulasi yang usang, tapi juga kelembagaan yang belum terbentuk. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mewajibkan setiap kabupaten/kota membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yaitu layanan satu pintu untuk pengaduan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis korban, yang paling lambat dibentuk tiga tahun sejak UU ini disahkan, atau sekitar Mei 2025.

Tenggat waktu tersebut sudah lewat. Berdasarkan penelusuran website Biro Organisasi Jatim, hingga saat ini Banyuwangi baru berada di tahap "usulan pembentukan UPTD PPA" yang sedang dibahas bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, proses administratif yang lazimnya masih memerlukan penyempurnaan kajian akademik sebelum benar-benar disahkan lewat Peraturan Bupati. Artinya, sepanjang rentetan kasus di Srono, Sempu, dan Muncar terjadi, Banyuwangi belum memiliki kelembagaan penanganan korban kekerasan seksual yang sesuai standar UU TPKS. Banyuwangi saat ini masih mengandalkan Satgas PPA berbasis Surat Keputusan Bupati dan layanan pengaduan Ruang Rindu, yang levelnya berbeda dari UPTD PPA.

Selain itu, payung hukum daerah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 usianya sudah 11 tahun lebih tua dari UU TPKS, sehingga kekosongan kelembagaan ini menjadi persoalan yang lebih mendesak untuk segera dituntaskan. Perbup pembentukan UPTD PPA seharusnya bisa dipercepat prosesnya, sementara revisi Perda 2011 berjalan paralel sebagai agenda jangka menengah di Propemperda DPRD.

Kohati: Representasi Harus Berbuah Aksi

Kasus di Sempu bahkan sudah memasuki tahap pengajuan restitusi ke LPSK pada awal September 2026, sebuah proses yang harus ditempuh lewat kuasa hukum pribadi korban, bukan difasilitasi sistem perlindungan daerah yang semestinya sudah tersedia. Rentetan kasus tersebut kemungkinan bukan satu-satunya yang terjadi dan bukan hal yang bisa dianggap wajar. Apalagi dengan keterwakilan perempuan di parlemen yang melampaui standar nasional. Sehingga Kohati memandang perlunya legislator perempuan Banyuwangi punya modal politik dan moral yang cukup untuk mendorong percepatan pengesahan UPTD PPA dan revisi Perda, bukan sekadar menunggu proses administratif provinsi berjalan dengan kecepatannya sendiri.

Kami menegaskan kesiapan untuk mengawal proses ini bersama DPRD, Pemkab, dan elemen masyarakat sipil lain melalui kajian akademis, advokasi publik, dan forum dialog. Keterwakilan perempuan yang tinggi di parlemen semestinya menjadi kekuatan untuk mempercepat langkah ini. (*)

Editor : Ali Sodiqin
kohati keterwakilan perempuan wakil rakyat